Kemendag-Polri Intensifkan Pemberantasan Penyelundupan Bahan Pangan

Kemendag-Polri Intensifkan Pemberantasan Penyelundupan Bahan Pangan

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengintensifkan pemberantasan upaya penyelundupan bahan pangan impor ke Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri memberantas praktek penyelundupan bahan pangan impor di Indonesia. Penuntasan pengusutan pidana yang dilakukan, mutlak dituntaskan."Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (2/7).

Menteri yang akrab disapa Enggar itu menegaskan Kemendag telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia. Bahkan, sanksi administrasi itu diberikan kepada perusahaan berupa larangan impor selama dua tahun dan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Enggar mengatakan Kemendag memiliki prosedur menjatuhkan sanksi terhadap individu seperti manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor. Melalui sanksi itu, manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain."Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," ujar Enggar. 

Mendag memastikan dan berkomitmen untuk ketersediaan bahan pangan, serta menjaga kesejahteraan petani agar tidak terganggu upaya penyelundupan produk impor secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan ancaman terhadap importir "nakal" , selain administrasi juga pidana. Yang dikenakan tidak hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya, namun ada pengenaan jerat pedant terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum. Veri memastikan pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama pada sejumlah tempat di Tanah Air.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mendukung pengungkapan penyelundupan yang ditangani t gabungan Kemendag dan Polri. Pungky menekankan Polri memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.

Sebelummya, tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI bersama anggota Bareskrim Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan akan menyelidiki dugaan oknum apatur pemerintah salah satunya dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Kementerian Pertanian RI yang berpotensi terlibat penyelundupan bawang bombai mini itu.

Daniel menyatakan sanksi administrasi terhadap perusahaan maupun individu yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai tidak menghentikan proses pengusutan pidana yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…