Peradi: Imunitas Jangan Sampai Jadi Keistimewaan

Peradi: Imunitas Jangan Sampai Jadi Keistimewaan

NERACA

Kediri - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan bahwa imunitas atau kekebalan advokat bukan berarti menjadi keistimewaan yang bisa menjadikan profesi ini tidak terkontrol.

"Jangan sampai imunitas ini menjadi keistimewaan, menjadi tidak terkontrol. Jangan karena itu dibuat alasan untuk tidak menerapkan keadilan bersama-sama bagi advokat, masyarakat, penegak hukum, bagi hakim," kata Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPP Peradi Nikolas Cimanjutak di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (30/6).

Nikolas yang ditemui saat seminar dengan tema "Quo vadis imunitas profesi advokat" di Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri tersebut mengatakan, secara filosofi memang imunitas perlu dielaborasi atau didalami. Imunitas juga harus dilihat sebagai tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam kesatuan sistem peradilan, dengan harapan tidak ada pihak yang dikecualikan atau diistimewakan.

Ia juga menambahkan, imunitas bagi advokat juga penting. Beberapa profesi, pejabat negara juga dilindungi UU, misalnya penegak hukum, sehingga wajib ditaati. Namun, ia mengatakan ada persoalan yang terjadi, misalnya apakah advokat itu melakukan tugasnya secara resmi atau tidak. Seorang advokat harus mempunyai pendidikan advokat, disumpah, melakukan kode etik, hingga mempunyai surat kuasa termasuk menyimpan rahasia klien."Itu pejabat yang sedang melaksankan tugas, berdasakan peraturan UU harus dilindungi. Advokat sebagai saksi pun tidak boleh," ujar dia.

Ia juga menambahkan, advokat yang terlibat dalam kasus sebenarnya juga tidak banyak. Dari sekitar 50 ribu advokat yang menjadi anggota Peradi, terdapat satu atau dua yang terlibat kasus, sehingga hal itu dinilai wajar. Selama ini, kata dia, terdapat puluhan advokat yang juga diberi sanksi oleh lembaga ini, karena menyalahi kode etik. Sanksi yang diberikan juga beragam, bahkan hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unsika Kediri Emi Puasa Handayani mengatakan, seminar ini sengaja digelar. Imunitas sengaja menjadi bahasan kegiatan ini, sebagai bagian mengubah pola pikir dari mahasiswa dan masyarakat umum untuk mempelajari tentang profesi ini."Kami ingin agar pelajaran tentang imunitas ini bukan hanya teori semata untuk mencari pekerjaan, tapi lebih menciptakan pekerjaan, tapi tetap idealis," kata Emi.

Acara ini, selain diikuti dari mahasiswa, juga kalangan advokat, akademisi, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Acara tersebut dihadiri langsung oleh DPP Peradi yang memberikan materi tentang advokat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…