Pemerintah Siap Berlakukan Pelayanan Perizinan OSS

NERACA

Jakarta-Presiden Jokowi diketahui sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission-OSS). Sesuai pasal 107 dalam PP tersebut, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, untuk saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. “Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat melakukan sosialisasi peluncuran sistem perizinan online terpadu atau OSS di Hotel Borobudur Jakarta, Darmin memaparkan program sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," ujar Darmin. Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku atau memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujarnya.

Pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian optimis sistem perizinan online terpadu atau yang dikenal (OSS) siap dilaksanakan di daerah. Guna memaksimalkannya, sosialisasi dilakukan guna memberikan edukasi dan memastikan siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah (pemda). "Pasti bisa (diimplementasikan oleh pemda). Kan ini yang punya kewenangan Presiden dan dia maunya begini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini 50 kabupaten dengan potensi investasi besar sudah siap mengikuti penerapan OSS. Ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang dibina langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Yang sudah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika pelatihan sudah 50 pemerintah daerah. Cukuplah (tahap awal) 10% dari total 500 keseluruhan kabupaten," ujarnya.

Dengan pemberlakuan sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan proses dan penerbitan izin untuk sementara waktu dalam rangka transisi ke perizinan berusaha dengan sistem online single submission (OSS). Adapun penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu hitungan hari setalah sistem tersebut resmi diluncurkan.

"Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat dengan sistem OSS setelah sistem OSS telah resmi diluncurkan," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/6).

Menurut Rudiantara, pihaknya bertugas untuk menyiapkan dan melatih pemerintah daerah untuk dapat menerapkan OSS. Sehingga, investor tidak lagi direpotkan dengan sejumlah sistem perizinan yang bertele-tele. "Yang didahulukan itu daerah yang kita lihat potensi investasinya besar dan kelihatannya memang sudah siap. Sekarang siapa yang mau invest di kabupaten Donggala. Pasti ada tapi daerahnya. Realistis tapi bertahap lah. Kita kebagian penyediaan sistem sama ngasih pelatihan," ujarnya.

Namun, Staf Khusus Menteri Kemenko Perekonomian Edy Irawady mengatakan, saat ini kondisi sistem OSS telah siap 100% untuk dilaksanakan di daerah. Adapun hal ini didorong oleh bimbingan teknis yang dilakukan terus menerus oleh Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah. "Sudah kan kita sudah tujuh kali melakukan bimbingan teknis ini dan kita latih di sini dan tes aplikasi. Mereka senang dan mereka latihan lagi di rumah lalu datang ke kantor saya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Edy, sistem tersebut nantinya diterapkan di kedua sistem telepon pintar baik menggunakan sistem android maupun iOs. Hal tersebut dinilai memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses kapan dan di mana saja dalam mengurus perizinan. "Jadi di sana ada banyak fitur. Bagi investor yang akan daftar nanti ada yang perlu diisi. Perizinan akan keluar cepat dan cukup 30 menit sampai satu jam saja," ujarnya.

Edy menuturkan, terdapat lebih dari 560 instansi yang akan menikmati layanan ini yakni 18 instansi pusat, sebanyak 500-an instansi daerah, dan sisanya dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan instansi lain. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…