Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara KTP-E

Pengusaha Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara KTP-E

NERACA

Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP- Elektronik 2011-2012.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Anang Sugiana Sugihardjo secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).

Tuntutan itu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Anang juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tujuh tahun," ungkap Jaksa Lie.

Menurut jaksa, PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik Anang telah membayar keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar dimana keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi oleh karenanya nyata merupakan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.

"Terdakwa telah memberikan sejumlah uang di luar peruntaukan yang sah karena tidak dicantumkan dalam pengeluaran dalam perhitungan keuntungan PT Quadra Soluytion sejumlah Rp79,039 miliar kepada Sugiharto guna keperluan jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau sejumlah Rp38 miliar," tambah jaksa.

Berdasarkan uraian di atas maka besaran uang pengganti yang harus dikenakan kepada diri Anang adalah sejumlah Rp39,239 miliar dengan perhitungan yaitu keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79,039 miliar dikurangi uang yang telah Anang serahkan kepada Sugiharto dan Setya Novanto yaitu sejumlah Rp39,8 miliar.

Pertemuan di DPR Proyek KTP-E itu menurut JPU sudah diatur sejak Februari 2010 di Grand Melia dalam pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus, mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan mantan sekretaris jenderal Kemendagri Diah Angraeni. Pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Setnov di gedung DPR.

Spesifikasi teknis dan harga merujuk pada produk tertentu yang ditawarkan beberapa vendor yang hadir di Ruko Fatmawati antara lain untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1 Identity Solutions sehingga Sugiharto dapat membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga Rp18 ribu per keping KTP yang sudah dinaikkan harganya (mark up) dan tanpa memperhatikan adanya diskon terhadap barang-barang tertentu.

Selanjutnya di kantor PNRI, dilakukan pertemuan antara Anang, Andi Agustinus, Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos serta Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dimana Anang mengtakan ingin bergabung dengan konsorsium PNRI dan dimintai "commitment fee"."Untuk pihak lain sebesar 10 persen yaitu dengan rincian lima persen untuk DPR dan lima persen untuk pihak Kemendagri, atas hal tersebut terdakwa bersedia menyanggupinya dengan mengatakan 'Saya ikut aturan mainnya'," tambah jaksa Lie. Atas tuntutan itu, Anang mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 16 Juli 2018. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…