BI Akan Longgarkan Aturan Pinjaman Pembelian Rumah

BI Akan Longgarkan Aturan Pinjaman Pembelian Rumah

NERACA

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pada Juni 2018 ini, pihaknya kemungkinan mengeluarkan kebijakan pelonggaran nilai pinjaman bank terhadap harga aset (loan to value/LTV) untuk pembelian perumahan. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci pelonggaran aturan LTV rumah tersebut karena akan difinalisasi pada Rapat Dewan Gubernur BI, yang digelar 27-28 Juni 2018.

Perry hanya sedikit membocorkan bahwa kemudahan pengajuan kredit rumah akan berasal dari sisi pembayaran uang muka, mekanisme jika masyarakat ingin membayar rumah yang masih dalam tahap pemesanan (indent), dan juga pelonggaran dalam jangka waktu pembayaran pinjaman."Secara detail, akan kami ungkapkan setelah RDG," ujar dia di Jakarta, Jumat (22/6).

Kebijakan pelonggaran LTV rumah merupakan salah satu amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena instrumen kebijakan moneter akan dioptimalkan untuk memelihara stabilitas perekonomian, termasuk nilai tukar rupiah.

Perry meyakini pelonggaran aturan LTV akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Saat ini, menurut dia, permintaan kepemilikan rumah, terutama dari kalangan masyarakat pekerja berusia 36-45 tahun cukup tinggi. Namun, harga aset rumah juga melonjak setiap tahunnya.

Maka dari itu, stimulus pelonggaran pembiayaan diperlukan untuk mendorong daya beli dan perekonomian secara keseluruhan."Untuk itulah, kami longgarkan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan papannya," kata dia.

Bank Sentral juga melirik diversifikasi investasi dari instrumen konservatif di perbankan ke sektor properti dengan kemudahan rasio pinjaman perumahan ini. Perry meyakini pelonggaran LTV akan memicu derasnya investasi di sektor properti."Jadi, kami lihat ini akan berdampak besar pada ekonomi dalam negeri," ujar dia.

LTV adalah porsi kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan berupa properti atau kendaraan. Saat ini, secara umum, LTV untuk rumah tapak pertama tipe di atas 70 m2 tercatat 85 persen, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen.

Ketentuan itu berlaku sesuai PBI No 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Rasio keuangan selalu merupakan indikator keberhasilan suatu industri dalam mengelola keuangannya. Rasio ini sangat penting khususnya untuk bank, yang merupakan lembaga keuangan. Sebagai bagian dari rasio keuangan, bank memiliki rasio loan-to-value (LTV).

Rasio LTV ini membandingkan kemampuan bank dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah. Karena itu, rasio LTV erat kaitannya dengan apapun yang berhubungan dengan perumahan.

Bank Indonesia (BI) sebagai pusat bank di seluruh Indonesia memberikan persyaratan mengenai angka rasio LTV yang wajar bagi setiap bank. Adapun angka rasio LTV ini dibandingkan dengan masing-masing tipe rumah yang ditawarkan masing-masing pihak bank. Secara umum, per penetapan peraturan Nomor 17/PBI/2015 tentang rasio LTV, ada 3 tier kebijakan BI mengenai LTV, yang berturut-turut dinamai LTV I, II, dan III.

Kebijakan LTV I masing-masing didasari oleh Surat Edaran (SE) BI No. 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 dan SE BI No. 14/33/DPbS per 27 November 2012, di mana dalam kebijakan LTV ini, BI menetapkan angka maksimum 70% untuk rasio LTV sebagai rasio pembiayaan kredit rumah konvensional maupun syariah, kecuali apabila kredit tersebut adalah program dari pemerintah Indonesia.

Pada kebijakan LTV II yang dirumuskan pada SE BI No. 15/40/DKMP per 23 September 2013, pertimbangan dasar rasio LTV ditetapkan atas tujuan kredit dan tipe rumah agunan. Secara umum, angka maksimum kebijakan LTV II berkisar antara 50% hingga 90% tergantung dari tujuan kredit rumah dan jenis rumah (mulai dari ruko/rukan hingga rumah tipe di atas tipe 70).

Kemudian, kebijakan LTV III sebagaimana dirumuskan pada PBI No. 17 Tahun 2015 merupakan penyempurnaan dari kebijakan LTV II sebelumnya. Dalam penyempurnaan ini, rumah yang dipakai dasar agunan secara lebih spesifik dikategorikan menurut jenisnya (tapak, susun, atau ruko/rukan), tipe rumah (antara tipe 21-70), dan tujuan pembiayaannya (mulai dari MMQ, IMBT, hingga murabahah). Di sini pula batas maksimum rasio LTV naik dibandingkan tier sebelumnya, yakni sebesar 65% hingga 90%. Mohar/Ant

 

 

BERITA TERKAIT

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…

BERITA LAINNYA DI Hunian

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

Okupansi Hotel Libur Lebaran Capai 80 Persen

NERACA Badung, Bali - Anggota holding BUMN InJourney, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat tingkat okupansi kamar hotel di kawasan the Nusa…