Penurunan Biaya Pajak UMKM Diklaim Gairahkan Kompetisi Bisnis UKM

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah.

Menurutnya, keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.“Ini perjuangan. Sudah lama, sejak dua tahun lalu kita ketemu dengan bapak Presiden dijanjikan bahwa biar ada gerak ekonomi supaya UKM lebih kondusif lagi. Tentu, ini harus diturunkan menjadi 0,5 persen,” kata Braman.

Menurut Braman, keputusan menurunkan pajak UMKM itu juga diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan keluhan dari berbagai pelaku usaha tanah air. Dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat memicu kompetisi bisnis UMKM lebih bergairah, terutama di sektor usaha produktif sekaligus mempercepat UMKM naik kelas. “Harapan kami (LPDB-KUMKM), para pelaku UKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang dilakukan oleh pelaku UKM yang bergerak di sektor produktif,” katanya.

Dengan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen, katanya lagi, diharapkan pertumbuhan UMKM di Indonesia berkembang, bisa memberikan kekuatan untuk bisa berdaya saing dengan gempuran produk dari luar, serta dapat mendorong mitra LPDB-KUMKM meningkatkan akses pembiayaan dana bergulir. “Dengan LPDB saya kira minat UMKM akan lebih bersemangat untuk mendapatkan dana bergulir dengan bunga super murah 4,5 persen untuk program nawacita (usaha produktif),” papar Braman.

Hal senda juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen bisa mendorong kegiatan bisnis para pelaku usaha kecil. "Kebijakan pajak ini dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju," kata kata Yustinus.

Yustinus menambahkan revisi kebijakan tarif PPh Final, dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen ini, juga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum agar terjadi penambahan basis pajak dari penerapan pajak UMKM yang lebih ramah dan adil.

Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.

"Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM 'abadi' dengan memecah usaha," ujar Yustinus.

Namun, ia mengakui pemberian insentif pajak ini juga merupakan pengorbanan karena berpotensi menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, sebanyak kurang lebih Rp2,5 triliun.

Sementara itu, menurut Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta mengatakan pemerintah dinilai perlu memberikan insentif dan edukasi guna mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membayarkan pajak.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan insentif yang perlu diberikan pemerintah berupa akses permodalan. Pasalnya, sekecil apapun pajak yang dikenakan tetap akan memberatkan jika pelaku usaha masih kesulitan mendapat modal untuk mengembangkan bisnis.  Padahal, kini Presiden Joko Widodo telah memangkas pajak UMKM dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dari total omzet perusahaan. "Untuk permodalan, UMKM itu sekarang masih mengeluhkan soal rentenir dengan bunga yang mencekik, bisa sampai 20 persen. Tapi mereka mau tidak mau ambil karena sumber modal lain susah didapat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meluncurkan penurunan PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Presiden Jokowi menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil,  usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.

BERITA TERKAIT

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

Data Analitik Strategi Bisnis Skala Kecil Pacu Penjualan

Berdasarkan studi Georgia Small Business Development Center (SBDC) mengungkapkan bisnis yang memanfaatkan analisis data, rata-rata mengalami peningkatan penjualan sebesar 15%…

Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX

  Hadirkan solusi DOOH yang Lebih Dinamis, AMG Jalin Kemitraan Strategis dengan DMMX  NERACA  Jakarta – AMG (Alternative Media Group)…

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…