Bupati Kutai Kartanegara Dituntut 15 Tahun Penjara

Bupati Kutai Kartanegara Dituntut 15 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/6).

Tuntutan itu berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama dari pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pertama pasa 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama."Menuntut pidana terhadap terdakwa Khaidurdin selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah jaksa Arif.

Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut."Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa peminadaan," ucap jaksa Arif.

Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu."Penjatuhan hukuman tambahan untuk menghindari publik salah memilih kembali orang-orang yang nyata telah mengkhiantai publik. Demikian juga terdakwa II Khairudin pernah menjadi asisten terdakwa I yang bekerja sama dalam pemerintahan yang koruptif. Maka kedua terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan," ungkap jaksa Arif.

Dalam dakwaan pertama, Rita menerima uang seluruhnya Rp248,9 miliar dari Khairudin dan meminta agar Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin lalu menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek. Uang diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto; Andi Sabri dan Junaidi adalah anggota Tim 11.

Dalam dakwaan kedua, Rita dinilai menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.

Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan karena terbukti menyuap Rita. 

Terhadap tuntutan itu, Rita dan Khairudin akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)."Terlalu tinggi ya (tuntutannya), nanti tunggu pembelaan ya," kata Rita seusai sidang. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aset milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait tindak pidana pencucian uang. Untuk menelusurinya, KPK pada Kamis (21/6) memeriksa Legal Manager PT Agung Podomor Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan tentang bagaimana proses peralihan atau kepemilikan aset Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).

Dalam penyidikan kasus itu, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) tengah mendalami pengetahuan dari para saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset."Asetnya berupa properti, bagaimana proses peralihan tersebut dan pada saksi penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan hal tersebut karena dugaan tindak pidana pencucian uang tentu asal usul dan juga prosesnya dicermati lebih lanjut," ungkap Febri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…