KIPP Catat 10 Laporan Pelanggaran Jelang Pilkada

KIPP Catat 10 Laporan Pelanggaran Jelang Pilkada

NERACA

Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mencatat 10 laporan dugaan pelangggaran menjelang pemungutan suara pilkada serentak 27 Juni 2018 yang perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, persoalan data pemilih masih menjadi persoalan dengan laporan terbanyak yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada."Keluhan warga yang belum mendapatkan form C6 masih terus mengalir dari berbagai daerah. Bahkan upaya pemerintah melalui pelayanan pembuatan KTP elektronik dan penerbitan suket (surat keterangan) jika tidak dilakuan dengan cermat, malah bisa menjadi kontraproduktif," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut dia, KIPP Indonesia mencatat 10 laporan dari daerah terkait dugaan pelanggaran jelang pelaksanaan Pilkada.”Pertama, daftar pemilih yang masih bermasalah. Hampir di semua daerah yang melaksanakan pilkada dilaporkan adanya warga yang berhak memilih tidak ada dalam daftar pemilih, dan warga yang seharusnya tidak berhak memilih baik sudah meninggal, pindah, tidak diketahui keberadaanya, masih terdaftar di daftar pemilih,”kata Kaka.

Kedua, potensi pemilih siluman akibat penerbitan KTP elektronik dan suket yang tidak benar serta tak dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu. Ketiga, lanjut Kaka, hak pemilih untuk para tahanan di Lapas, Rutan, Rutan KPK Rutan Kepolisian, panti sosial dan rumah sakit, khususnya di kota-kota besar, selain rawan manipulasi dan penyalahgunaan hak pilih, juga rawan mobilisasi.

Keempat, masih ada ribuan warga yang melaporkan tak mendapatkan formulir C6, seperti laporan yang diterima dari warga Bekasi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur, kata Kaka. Kelima, keterlambatan dan kekurangan logistik pilkada masih terus terjadi. Adapun laporan KIPP Jatim menyatakan ada logistik dokumen Pilkada 2018 yang dikirim tidak sesuai ketentuan, diantaranya dikirim dalam kardus mie instan.

Keenam, kampanye melalui sosial media dan ketidaknetralan aparatur sipil negara terjadi di hampir semua daerah dalam dua hari di masa tenang. Ketujuh, kata Kaka, rumor tentang netralitas TNI dan Polri perlu diklarifikasi dengan adanya kasus di Maluku dan Jawa Barat, serta laporan dari Maluku Utara dan Kepulauan Riau yang menengarai adanya pertemuan dan tindakan oknum aparat yang dinilai tidak netral.

"Soal rumor politik uang selama masa kampanye, diduga akan terus terjadi selama masa tenang. Pada saat pemungutan suara dan pascapemungutan suara seharusnya bisa diawasi oleh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat penindakan," kata Kaka.

Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan untuk daerah Papua dan daerah terpencil, baik dari sisi keamanan maupun aspek lainnya speerti logistik, keamanan dan netralitas di TPS, serta proses dan hasil pungut hitung suara, sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

Kesepuluh, tambah dia, beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara dan Pantai Utara Jawa dilaporkan mengalami bencana banjir."Hujan yang mulai banyak turun di beberapa daerah, memerlukan perhatian tersendiri terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, agar pelaksanaannya bisa tetap dilanjutkan dengan memperhatikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara," ucap Kaka.

Pilkada ini menjadi perhatian tidak hanya orang Indonesia, akan tetapi juga para pengamat dari luar negeri, seperti Australia dan Swiss, serta sejumlah diplomat asing yang berkedudukan di Jakarta karena pemungutan suara ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan orang-orang di daerah, akan tetapi juga karena pada April 2019 akan berlangsung pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD I dan II hingga pemilihan presiden dan wakil presiden. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…