Kebijakan PPh O,5% Harus Diberlakukan Adil

NERACA

Jakarta – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional juga dapat diberlakukan pada UMKM online agar kebijakan tersebut dapat berlaku secara adil.

Peneliti CIPS Novani Karina Saputri mengatakan, angka ini masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih, lanjutnya, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvensional.

"Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan online terbilang sangat besar. Apalagi sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser menggunakan platform online," kata Novani Karina Saputri di Jakarta, Rabu (27/6).

Menurut dia, hal yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce terutama pelaku perdagangan yang mayoritas adalah industri UMKM.

Dia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnis mereka karena pada dasarnya, perdagangan online bersifat unik.

Keunikan tersebut, lanjut Novani, adalah karena aktivitas perdagangan terbilang sangat aktif karena dapat berjualan kapanpun selama terkoneksi dengan internet. "Hal ini memunculkan peluang pendapatan dari pajak atas transaksi dagang tersebut. Tapi mendeteksi jumlah penjualan online tidak mudah karena ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri," ucapnya.

Novani berpendapat, kalau pemerintah menyasar perdagangan online, maka pemerintah tidak hanya membicarakan mengenai online retail, tetapi juga mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronik.

Belum lagi e-commerce lintas negara dan penjualan yang tidak berupa barang seperti penjualan karakter online game, koran/ majalah online dan lain-lain. "Keragaman jenis ini adalah tantangan dalam penetapan pajak penghasilan untuk UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan kondisi-kondisi semacam tadi," lanjutnya.

Untuk itu, ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara, pemerintah juga harus memperjelas siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak transaksi online. Pengenaan pajak penghasilan yang tidak memberatkan, kata Novani, akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja serta mendisiplinkan UMKM dalam hal laporan keuangan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan untuk UMKM konvensional sebesar 0,5% atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.

Pada kesempatan lain, Kementerian Perindustrian menyambut baik diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5% bisa mendorong kegiatan ekonomi. "Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," kata Robert.

Menurut dia modal kerja yang didapatkan oleh pelaku industri kecil ini bisa menciptakan peluang kerja baru yang dalam jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain menjadi insentif, tambah dia, kebijakan penurunan tarif pajak ini bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan. munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…