Marzuki Alie Mengaku Tak Kenal Irvanto-Made Oka

Marzuki Alie Mengaku Tak Kenal Irvanto-Made Oka

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak mengenal dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/6) memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-el)."Ya semuanya tidak kenal. Ada dua berita acara Irvanto sama Made Oka, Irvanto itu keponakannya pak Novanto. Made Oka itu anaknya Masagung, saya tidak tahu," kata Marzuki, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).

Ia mengaku hanya mengenal tersangka korupsi KTP-el, yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto."Tidak mengenal sama sekali. Semua yang disebut tersangka koruptor itu tidak ada yang saya kenal kecuali Novanto saja," kata Marzuki.

Lebih lanjut Marzuki menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik sama seperti saat dirinya diperiksa untuk tersangka kasus KTP-el lainnya, seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo."Ditanya dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda," ujar Marzuki.

Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat atau pun menerima aliran dana dalam kasus korupsi KTP-el. Menurut dia, jika terlibat maka dirinya sudah diproses oleh KPK."Saya tidak ada, kalau ada sudah dikerjain," ujar Marzuki.

Sebelumnya, nama Marzuki sempat disebit dalam dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Dalam dakwaan, disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-el sebesar Rp5,95 triliun itu.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 115 saksi dalam penyidikan untuk dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Sampai saat ini, sekitar 115 saksi telah kami periksa dalam kasus KTP-e untuk dua tersangka tersebut. KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/6).

Febri menyatakan bahwa saksi-saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.

Adapun unsur-unsur dari 115 saksi yang telah diperiksa KPK terdiri dari anggota atau mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri, pejabat dan PNS Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD Partai di Jawa Tengah, swasta, notaris/PPAT, dan lain-lain.

KPK pun pada Selasa (26/6) memanggil lima saksi untuk dua tersangka tersebut antara lain mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi, dan Alexander Wunaryo berprofesi sebagai wiraswasta. Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan KPK, yaitu Marzuki Alie, Nurhayati Ali Assegaf, dan Djamal Aziz. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…