CIPS Inginkan Independensi KPPU Dijaga

CIPS Inginkan Independensi KPPU Dijaga 

NERACA

Jakarta - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menginginkan agar independensi yang dimiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat tetap dijaga dan jangan sampai lembaga tersebut dijadikan berada di bawah kementerian manapun.

"Independensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap dijaga. Hal ini penting untuk menjaga integritas KPPU dalam mengawasi dan menangani permasalahan seputar persaingan usaha," kata Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta, Senin (25/6).

Menurut Hizkia Respatiadi, karenanya wacana yang dilontarkan sejumlah pihak yang menginginkan agar KPPU dapat menjadi lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan merupakan usulan yang dinilai tidak tepat.

Ia berpendapat independensi KPPU penting dalam menjaga iklim usaha yang kondusif. Sedangkan keterkaitan KPPU dengan Kementerian Perdagangan, lanjutnya, hanya akan merusak iklim usaha dan rawan akan konflik kepentingan.

Hizkia juga mengemukakan, soal independensi, pemerintah seharusnya bisa melihat amanah di UU nomor 5 tahun 1999 di mana disebutkan bahwa KPPU adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain."Dengan melihat UU ini, wacana pembentukan lembaga lain di bawah Kementerian Perdagangan seharusnya sudah gugur sejak awal. Persaingan usaha harus diawasi oleh lembaga yang independen," kata dia.

Lagipula, ujar dia, pembentukan lembaga baru yang berfungsi serupa KPPU ke depannya dinilai akan memakan jangka waktu yang tidak sedikit. Ia mengingatkan bahwa wewenang KPPU juga tercantum di UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pasal 35 yang menyebutkan pelaksanaan kemitraan (antar usaha) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas KPPU supaya bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Tidak sedikit pengaduan soal persaingan usaha yang masuk ke KPPU dan membutuhkan penyelesaian untuk kepastian iklim investasi," ungkap dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.

Para anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah serta masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…