Hingga Mei, Realisasi Dana Desa Capai 34,43%

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana desa hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp20,66 triliun atau 34,43 persen dari pagu alokasi dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Dokumen APBN KITA yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6), mencatat realisasi ini lebih rendah Rp7,53 triliun, dibandingkan periode sama 2017 sebesar Rp28,19 triliun atau 47 persen dari pagu alokasi Rp60 triliun.

Penyebab rendahnya realisasi tersebut antara lain pemerintah daerah masih fokus dalam penyaluran tahap I sebesar 20 persen dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Kondisi tersebut menyebabkan penyaluran dana desa tahap II sebesar 40 persen sedikit mengalami keterlambatan atau meleset dari target awal.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan terkait pelaksanaan program padat karya tunai di desa yang mengamanatkan 30 persen dana desa di bidang pembangunan wajib digunakan untuk upah tenaga kerja. Kondisi ini juga menyebabkan perlunya perubahan APBDesa sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I dan mengakibatkan terhambatnya penyaluran tahap II.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan pencapaian dana desa pada semester I-2018 bisa lebih tinggi dari periode sama tahun lalu. Berbagai upaya yang dilakukan untuk mempercepat realisasi dana desa adalah menyampaikan surat kepada bupati atau walikota, mengadakan diseminasi dana desa dan melaksanakan workshop regional. Kemudian melakukan relaksasi pengaturan dalam APBDesa serta menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus meningkatkan alokasi dana desa pada tahun-tahun berikutnya, begitu pula pada 2019. "Selama 4 tahun, sudah hampir Rp187 triliun dana desa dicairkan. Setiap tahun meningkat. Insyaallah, pada tahun depan juga akan dinaikkan lagi," kata Eko.

Eko mengatakan pencairan dana desa baru bisa dilakukan pada April setiap tahun. Akibatnya, pembangunan desa di awal tahun menjadi terhambat. Setelah mendengarkan masukan dari para kepala desa, Presiden Jokowi kemudian meminta Kementerian Keuangan untuk mencairkan alokasi dana desa dalam tiga kali setiap tahun. "Januari bisa dicairkan 20 persen dengan dana talangan, asal ada kebijakan dari bupati," jelasnya.

Saat alokasi dana desa mulai dicairkan, kata dia, sempat muncul keraguan bahwa kepala dan perangkat desa tidak akan mampu mengelola dana tersebit. "Namun, bisa dibuktikan bahwa kepala desa dan perangkat desa mampu kalau mereka diberi kesempatan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Anwar Sanusi menuturkan pihaknya akan mengkaji Dana Desa guna melihat dampak ekonomi dan sosialnya. “Kita akan lihat Dana Desa harus juga menumbuhkan produktivitas perdesaan, pertumbuhan ekonomi harus digenjot,” tegasnya.

Pasalnya, pemerintah mengharapkan Dana Desa ke depannya dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan usaha yang sifatnya berkelanjutan atau jangka panjang. Selama ini, Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur dan padat karya tunai memiliki sifat jangka pendek dalam pengembangan ekonomi di desa. Fokus penciptaan sumber ekonomi di desa ini yang akan menjadi tema besar program tersebut pada tahun depan. Selain itu, dana yang disalurkan akan diarahkan untuk pengembangan kemampuan teknologi sehingga Kemendesa PDTT akan mendorong pengembangan Akademi Desa 4.0.

Akademi Desa dikembangkan pada Kemendesa PDTT sebagai ikhtiar untuk menguatkan kapasitas warga desa dalam pembangunan melalui sertifikasi profesi dan peningkatan kualitas lembaga-lembaga pelatihan pembangunan desa melalui akreditasi. Khusus Akademi Desa 4.0, masyarakat desa nantinya akan diberikan pengetahuan teknologi TI seperti mengelola sistem online serta pengenalan Internet dan lain sebagainya. "Pusat-pusat pertumbuhan harus bisa mendapatkan akses pasar yang cepat sehingga intervensi TI penting," tambah Anwar.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…