Kapolri - Tragedi Sinar Bangun Momentum Perketat Perizinan

Jenderal Pol Tito Karnavian

Kapolri

Tragedi Sinar Bangun Momentum Perketat Perizinan

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, harus dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki pengawasan dan memperketat perizinan pelayaran kapal.

"Kami melakukan penyidikan, kami tidak ingin kasus ini terulang kembali. Kasus ini jadi momentum untuk memperbaiki agar tidak terjadi kasus yang sama ke depan," kata Jenderal Tito dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

"Kami melihat kasus ini terjadi bukan hanya kesalahan pengemudi dan pemilik kapal. Kami kembangkan penyidikan ke sistem dan manajemennya. Sudah ada regulasi dari Kementerian Perhubungan. Itu perizinan dan pemeriksaan kelayakan dan pengawasan oleh Dishub daerah," tambah dia.

KM Sinar Bangun yang berkapasitas 17 gross ton (GT), menurut Tito, perizinan dan kelayakan pelayarannya semestinya diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sementara pengawasan pelayarannya oleh Dishub kabupaten/kota. Namun, KM Sinar Bangun diketahui tidak memiliki izin pelayaran. "Manifes penumpang, surat izin berlayar tidak ada, life jacket juga tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, usai rapat koordinasi penanggulangan di posko terpadu di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6), Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika sudah menemukan unsur pidana, prosesnya akan dilanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka. Proses hukum itu dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain."Ini pelajaran penting," kata Kapolri.

Dari penyelidikan awal, ujar Kapolri lagi, pihaknya menemukan adanya indikasi kelalaian yang menyebabkan muncul peristiwa tersebut. Indikasi tersebut dapat memunculkan potensi pelanggaran terhadap pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, katanya lagi."Jika sengaja, pasal 338 KUHP, bisa juga, namun lebih banyak fakor kelalaian," kata dia pula. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…

BERITA LAINNYA DI

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

Menteri PPPA - Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan

Bintang Puspayoga Menteri PPPA Perjuangan Kartini Refleksi Perempuan dalam Pembangunan Badung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga…

Kepala Staf Kepresidenan - Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Berjalan Lancar Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai arus…