ORI: Pemahaman Masyarakat Tentang Ombudsman Masih Rendah

ORI: Pemahaman Masyarakat Tentang Ombudsman Masih Rendah

NERACA

Bogor - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan lembaganya masih menghadapi tantangan, karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga negara tersebut.

"Ini tantangan buat kami (Ombudsman-red), ombudsman ini usianya sudah 10 tahun sejak undang-undang disahkan, bahkan sudah 18 tahun sejak dibentuknya Komisi Ombudsman Nasional, sebagian belum paham apa itu ombudsman," kata Anggota ORI Alvin Lie, dalam kegiatan media gathering di Bogor, Minggu malam (24/6).

Menurut Alvin, tantangan tersebut masih dirasakan bahkan hingga periode kali ini yang sudah berjalan dua setengah tahun ini, walau pemahaman masyarakat tentang ORI sudah lumayan baik dari sebelumnya. Rendahnya pemahaman tentang keberadaan ORI dirasakan oleh para anggota dari berbagai pengalaman yang terjadi. Bahkan ketika pelantikan anggota ORI Februari 2016 di Istana Merdeka.

"Ketika masuk Istana ditanyakan oleh Paspampres acaranya apa. Setelah dilantik, masih ditanyain, ombudsman itu apa pak," ujar Alvin.

Kejadian tersebut kembali terulang setahun berikutnya, dalam kegiatan di Istana Bogor, anggota ORI kembali ditanyai oleh Paspampres tentang apa itu ombudsman."Kalau Paspampres saja tidak tahu ombudsman, bagaimana dengan masyarakat di luar Jakarta yang masih belum jelas pemahamannya," kata dia.

Kekhawatiran tersebut terbukti, ketika ORI menghadiri acara Fetival Balon Udara di Wonosobo. Bupati dan pejabat daerah setempat sebagian besar belum paham tentang Ombudsman. Bahkan di kalangan media juga belum familiar, atau masih ada kesalahan penyebutan nama anggota dengan komisi. Dan kebanyakan media, belum bisa membedakan antara rekomendasi dengan saran yang dikeluarkan oleh ombudsman.

Menjawab tantangan ini, lanjut Alvin, sembilan anggota ORI periode ini berupaya meninggalkan warisan secara berkelanjutan untuk kesinambungan keberadaan ORI bagi masyarakat. Upaya tersebut antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Ombudsman. Tanpa kesadaran masyarakat, peran ombudsman tidak akan memiliki arti.

"Kalau masyarakat tidak tahu, tentunya keberadaan ombudsman tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan itu membuat keberadaaan ombudsman dipertanyakan. Untuk apa ombudsman kalau tidak ada manfaat untuk masyarakat," kata dia.

ORI melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, seperti aktif melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dan menguatkan kemitraan dengan media.

Media Ikut Awasi Layanan Publik

Kemudian Ketua ORI Prof Amzulia Rifai mengajak media ikut mengawasi layanan publik mengingat pentingnya peran media dalam memastikan layanan publik di Indonesia yang selama ini sudah berjalan dengan baik."Media sangat penting dalam layanan publik. Ombudsman sangat berkepentingan dengan media untuk menyosialisasikan terminologi ombudsman," kata Amzulia.

Menurut dia, memastikan pelayanan publik berjalan baik adalah kerja keroyokan, tidak hanya menjadi tugas satu institusi yakni Ombudsman saja untuk menuntaskannya. Ada tiga pilar yang bertanggungjawab memastikan layanan publik terlaksana dengan baik, yang pertama adalah pemerintahan, pilar kedua adalah lembaga swadaya masyarakat, dan ketiga adalah media.

 

ORI mengundang sebanyak 20 perwakilan media dari berbagai wilayah di Jabodetabek untuk memperluas sosialisasi tentang keberadaan lembaga pengawasan layanan publik bagi masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini anggota ORI, di antaranya Ketua ORI Prof Amzulia Rifai, Ninik Rahayu, dan Alamsyah Saragih. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…