Perdagangan Pangan - Legislator Dukung Kementan "Black List" Lima Importir Bombai Mini

NERACA

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR Hermanto mendukung langkah Kementerian Pertanian memasukkan lima importir bawang bombai mini ke dalam daftar hitam (black list) pengimpor dan melaporkanya ke Mabes Polri. Tercatat lima perusahaan dengan inisial PT FMP, PT TAU, PT JS, PT SMA dan PT KAS memasukkan bawang bombai berukuran kecil yang selanjutnya dipasarkan sebagai bawang merah.

"Jangan hanya 'black list', tapi lanjutkan dengan tindakan tegas berupa sanksi tidak boleh melakukan kegiatan impor terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut," kata dia di Padang, disalin dari Antara di Jakarta.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi lima perusahaan yang memasukkan bawang bombai berukuran kecil yang selanjutnya dipasarkan sebagai bawang merah. Padahal dalam Kepmentan 105/2017, impor bawang bombai berdiameter kurang dari lima sentimeter sudah ditutup karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal, sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

Masuknya bombai mini yang kemudian dijual sebagai bawang merah membuat petani sulit menjual produk bawang merahnya. Hermanto menilai impor bawang bombai mini tersebut telah merugikan petani dan untuk menanggulangi kerugian pemerintah harus mengambil langkah membeli bawang petani. Ia menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian, produksi bawang merah dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton.

Sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus, bahkan pada 2017 Indonesia pun telah mengekspor 7.750 ton bawang merah ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste, dan Taiwan.

Hermanto mengatakan swasembada bawang merah bisa tercapai karena para petani bersemangat dalam menanamnya. "Untuk mempertahankan swasembada tersebut, pemerintah harus mengantisipasi berbagai hal yang bisa meruntuhkan semangat petani", ujar dia.

Menurutnya, impor komoditas sejenis saat stoknya cukup di dalam negeri merupakan tindakan yang melukai hati dan bisa berujung pada runtuhnya semangat petani. "Tindakan tegas Kementan terhadap importir nakal tersebut merupakan upaya mencegah runtuhnya semangat petani karena itu patut diapresiasi", kata legislator dari Dapil Sumatera Barat I ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu dengan bentuk bawang bombai mini yang menyerupai bawang merah di pasaran. Saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi, menegaskan pemalsuan bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah oleh importir, tentu merugikan konsumen karena harga bawang bombai yang lebih murah dan rasa yang berbeda dengan bawang merah.

"Konsumen hati-hati membeli produk, jangan tertipu. Kalau ketahuan ada yang menjual bawang bombai mini jadi bawang merah, laporkan saja," kata Suwandi, disalin dari Antara. Suwandi menjelaskan bahwa perbedaan bawang bombai mini dan bawang merah adalah terletak pada siung bawang. Bawang bombai mini tidak memiliki siung (bagian kecil pada bawang), lain halnya dengan bawang merah yang memiliki dua atau tiga siung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Yasid Taufik, mengatakan ukuran bawang bombai mini memiliki diameter kurang dari 5cm.

Padahal, seharusnya ukuran standar bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia di atas 5cm. Dalam kasus pemalsuan bawang merah ini, Kementan menemukan 70 persen dari setiap karung mengandung bawang bombai ukuran kurang dari 5cm.

"Ukuran yang boleh masuk ke Indonesia itu di atas 5 centimeter. Kalau sudah 70 persen mengandung bawang bombai ukuran di bawah 5 cm, itu unsur kesengajaan. Beda kalau komposisinya bombai yang besar, hanya dua persen yang kecil," kata Yasid.

Kementan telah mengaudit lima perusahaan importir bawang bombai yang diduga memalsukan komoditas tersebut untuk dijual menjadi bawang merah di pasaran. Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).

Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Selain itu, bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis. "Ruginya ya bawang bombai itu dijual jadi bawang merah, padahal harga bawang bombai lebih murah dari itu. Rasanya juga berbeda," kata Suwandi.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperjual-belikan bawang bombai mini. Konsumen juga diharapkan lebih teliti membeli bawang merah dan tidak terkecoh dengan iming-iming harga murah. "Jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil, segera laporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti," kata Amran.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…