Industri Kecil Menengah - IKM Diyakini Tumbuh Signifikan Usai Pemangkasan PPh 0,5 Persen

 

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian menyambut baik diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. “Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” tuturnya di Jakarta, disalin dari siaran resmi.

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. “Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Gati juga menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun,” ungkapnya.

Di samping itu, Kemenperin tengah mendorong pembuatan material center bagi pelaku IKM agar mudah mendapatkan bahan baku. “Dengan begitu, kami berharap IKM dapat mencapai target pertumbuhan hingga 11 persen pada tahun ini,” ujarnya.

Kemenperin pun terus memacu para IKM untuk memasarkan produknya di marketplace. Program ini dinamakan e-Smart IKM yang merupakan sistem basis data yang tersaji dalam profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada.

Sejalan dengan kebijakan itu, Ditjen IKM Kemenperin telah membuat infrastruktur sarana perluasan pasar e-Smart IKM yang telah dimulai pada tahun lalu bekerjasama dengan marketplace dalam negeri, antara lain Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Blanja.com.

Semenjak diluncurkan pada Januari 2017, jumlah IKM yang bergabung dalam program e-Smart IKM terus bertambah. Saat ini sudah ada 2.730 IKM yang masuk dalam pasar online melalui marketplace e-Smart IKM. Kemenperin menargetkan pada tahun ini akan bertambah sejumlah 4000 IKM yang bakal bergabung dalam e-Smart IKM.

“Saat ini, nilai transaksi di e-Smart IKM telah berada pada lebih dari Rp601 juta, dengan komoditas di antaranya adalah logam, fesyen, makanan dan minuman yang mendominasi nilai transaksi penjualan online tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Timur Mufti Anam berpendapat, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 0,5 persen, akan menggairahkan ekonomi nasional.

"Tentu saja ini keputusan yang perlu disambut sangat gembira para pelaku UMKM. Hipmi senang karena mayoritas anggota kami adalah UMKM, dan kebijakan ini menggairahkan perekonomian nasional di tengah banyaknya tantangan," kata Anam, usai menghadiri pengumuman kebijakan itu di Surabaya, sebagaimana disalin dari Antara di Jakarta, pekan lalu.

Ia mengatakan, kebijakan yang akan berlaku per 1 Juli 2018 itu adalah insentif yang akan efektif memacu gairah ekonomi di tingkat lokal, dan UMKM akan mendapat tambahan dukungan untuk menguatkan daya saingnya, terutama menghadapi serbuan barang impor murah.

"Kami harap kebijakan ini akan melahirkan UMKM baru, termasuk HIPMI berharap semakin banyak yang masuk ke platform digital agar tidak kalah dari barang impor asing yang sangat kuat penetrasinya di ranah digital," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan mengedukasi UMKM agar lebih tertib administrasi dan perpajakan dengan adanya batas waktu penerapan pajak itu atau "sunset clause".

"Kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak untuk negara, meningkatkan tax ratio yang pada gilirannya akan memandirikan negara ini dengan kerja sama perpajakan yang baik antara negara dan para pelaku usaha, termasuk UMKM," katanya.

Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen, untuk mendorong pelaku usaha itu bisa naik kelas.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…