Masalah e-KTP Berpotensi Krusial - JELANG PILKADA SERENTAK 27 JUNI 2018

Jakarta-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pilkada serentak 2018. Syaratnya, warga yang belum memiliki e-KTP wajib membawa formulir C6-KWK ke tempat pemungutan suara. Namun edaran KPU Kota Bekasi menyatakan, warga yang tidak menunjukkan e-KTP Asli tidak boleh mencoblos di bilik suara.

NERACA

"Tapi karena faktanya sampai hari ini di beberapa daerah masih ada warga yang belum punya KTP elektronik, maka surat edaran (C6-KWK) itu sebenarnya menjadi jalan keluar," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, hal itu sudah dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Terlebih, Arief mengatakan KPU pun telah menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 574 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.

Dalam surat tersebut tertera bahwa warga atau pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib menunjukkan formulir Model C6-KWK dan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Andai belum memiliki e-KTP, pemilih cukup menunjukkan formulir Model C6-KWK setelah diverifikasi keabsahannya oleh KPPS. "Tapi sebetulnya sebagian besar data pemilih itu kan pasti orang-orang sudah punya KTP. Hanya sebagian kecil saja yang tidak punya KTP elektronik," ujarnya.

Merujuk Peraturan KPU No. 8 tahun 2018, formulir Model C6-KWK sendiri adalah Surat Pemberitahuan Suara kepada Pemilih. Formulir tersebut dibagikan oleh KPPS kepada pemilih di kediamannya masing-masing. Mengutip Pasal 12 PKPU tersebut, KPPS wajib memberikan formulir Model C6-KWK maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.

Jika pemilih sedang tidak berada di rumah saat formulir diberikan, anggota keluarga yang lain dapat mewakili untuk menerima. Kemudian, apabila sampai tiga hari sebelum pemungutan suara belum menerima formulir tersebut, pemilih dapat meminta kepada Ketua KPPS maksimal satu hari sebelum pemungutan suara. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.

KPU bakal menghelat pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.

Sebelum memasuki hari pemungutan suara, KPU akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Karenanya, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan. "Peserta pemilu harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, pada masa tenang nanti, dia harus membantu proses penurunan itu," ujarnya.

Pada bagian lain, dalam edaran KPU Kota Bekasi yang dikirimkan ke KPPS menyebutkan antara lain, warga yang tidak membawa e-KTP Asli meski membawa surat undangan (C-6) ditolak masuk bilik suara. Jika hanya membawa e-KTP Asli dapat dicarikan jalan keluarnya untuk dapat mencoblos. Jika tidak membawa keduanya (e-KTP asli dan formulir C-6) maka tidak boleh mencoblos.

DPS Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 186.379.878 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Nasional dan Luar Negeri untuk pemilu 2019. Secara rinci, Jumlah DPS Nasional mencapai 185.098.281 orang dan luar negeri 1.281.597 orang.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi selisih antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Data Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DP4 adalah data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai basis data menetapkan jumlah DPS. Dari DPS, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan, berdasarkan data yang dipegang oleh pihaknya, terdapat selisih sebesar 10 juta pemilih. Data Ditjen Dukcapil mencatat ada 196 juta pemilih pada data DP4. Sementara pada data DPS yang diperoleh KPU hanya terdapat 186 juta pemilih.

"Ini ada selisih 10 juta, ini perlu kami sinkronisasi apakah dalam DPS ini belum mengakomodir pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun nanti di April 2019?," ujar Zudan dalam rapat Rekapitulasi Penetapan DPS di Jakarta, Sabtu (23/6).

Zudan mengatakan pihaknya telah memberikan akses basis data kependudukan Kemendagri kepada KPU untuk mensinkronisasi data pemilih dan mencegah nama pemilih ganda di Pemilu 2019 mendatang. "Kemendagri telah memberi 514 password dan username kepada KPU kabutpaten/kota agar KPU  dapat membuka database Kemendagri. Ini dukungan  maksimal kami agar dapat diakses langsung," terang dia.

Oleh karena itu, Zudan mengatakan pihaknya bakal terus berkordinasi dengan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. "Kami terus dukung KPU untuk pemutahkiran data berkelanjutan, termasuk pemilih itu bermutasi, atau beralih profesi jadi TNI-Polri menjadi sipil dan atau sebaliknya sipil menjadi TNI-Polri," ujarnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data DPS nasional diambil dari 510 Kabupaten/Kota, 7.131 kecamatan, 82.707 kelurahan dan desa, dan 799.855 jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hanya saja, Virya mengaku masih ada beberapa daerah di Papua yang belum selesai di rekapitulasi. "Terdapat Empat kabupaten kota yang penetapan DPS belum selesai yakini, Mimika, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Intan Jaya," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammmad Afifuddin menyoroti keempat kabupaten di Papua yang masih belum dilakukan perekaman DPS oleh KPU. "Dalam proses perekaman KTP elektronik, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman," ujarnya.

Dia meminta dalam pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), untuk memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS.

"Mempertimbangkan aspek efisiensi juga harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP elektronik untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019," ujarnya.

Di sisi lain Ketua KPU Arief Budiman meminta masyarakat untuk memastikan namanya sudah tercantum dalam DPS. Peserta pemilu juga diminta untuk kelengkapan dan kebenaran penulisan nama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan agar tidak dipermasalahkan di pada hari pencoblosan.

"Peserta pemilu punya kewajiban menginformasikan hal ini kepada para konstituennya yaitu pemerintah, ini mendukung kita (KPU) untuk menginformasikan yang menyebarluaskan mensosialisasikan daftar pemilih ini," tutur Arief.

Khusus di DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta menyebut daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Jakarta sebanyak 7.230.130 pemilih. Ini berdasarkan data yang ditetapkan KPU DKI Jakarta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS untuk Pemiu 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat yang berakhir Rabu (20/6).

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos merinci dari 7.230.130 yang telah tercatat di DPS se-Jakarta tersebut, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.600.617 dan pemilih perempuan ada 3.629.513 jiwa.

Selain itu, Betty juga menyebut data sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih untuk mencoblos sebanyak 28.322 yabg tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-DKI Jakarta. Tercatat hanya dua daerah yang memiliki DPS di bawah satu juta jiwa yakni Jakarta Pusat dengan 761.899 pemilih dan Kepulauan Seribu sebanyak 18.431 pemilih.

Sedangkan daerah yang paling banyak pemilihnya adalah Jakarta Timur dengan DPS sebanyak 2.053.654 pemilih. Adapun daerah lain, seperti Jakarta Utara sebanyak 1.118.922 pemilih, Jakarta Barat 1.660.558 pemilih, dan Jakarta Selatan sebanyak 1.616.666 pemilih.

Betty mengatakan pihaknya sengaja mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan utusan 20 partai politik untuk menyaksikan rekapitulasi DPS tersebut.

Hal itu bertujuan agar KPUD DKI Jakarta mendapatkan respon dan masukan yang positif dari pihak terkait untuk membenahi data DPS sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada bulan Agustus 2018 mendatang.

Di sisi lain, Betty mengatakan jumlah pemilih sementara tersebut belum final dikarenakan masih terbuka peluang untuk perbaikan data hingga ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019.

Dia mengatakan pihaknya masih mengalami kesulitan untuk mendata penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) ke dalam DPS. Sebab, masyarakat hanya diperbolehkan mencoblos di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP masing-masing.

"[Penghuni] Lapas atau Rutan tak ada satupun penghuninya memiliki alamat e-KTP nya di lapas atau Rutan, sementara UU mengatur bahwa pemilih secara de jure ditentukan secara alamat domisili di e-KTP," ujarnya.  

Tak hanya itu, Betty juga menyatakan pihaknya turut mengalami kesulitan untuk mendata penduduk ke dalam DPS yang berada di panti sosial, rumah sakit, wilayah gusuran, dan wilayah sengketa yang tersebar di seluruh DKI Jakarta. Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…