Kebijakan DP Rumah akan Dilonggarkan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pada Juni 2018 ini, pihaknya kemungkinan mengeluarkan kebijakan pelonggaran nilai pinjaman bank terhadap harga aset (loan to value/LTV) atau down payment (DP) untuk pembelian perumahan dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPD). Namun, Perry belum dapat memastikan secara rinci pelonggaran aturan LTV rumah tersebut karena akan difinalisasi pada Rapat Dewan Gubernur BI, yang digelar 27-28 Juni mendatang.

Perry hanya sedikit membocorkan bahwa kemudahan pengajuan kredit rumah akan berasal dari sisi pembayaran uang muka, mekanisme jika masyarakat ingin membayar rumah yang masih dalam tahap pemesanan (indent), dan juga pelonggaran dalam jangka waktu pembayaran pinjaman. "Secara detail, akan kami ungkapkan setelah RDG," ujarnya.

Kebijakan pelonggaran LTV rumah merupakan salah satu amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena instrumen kebijakan moneter akan dioptimalkan untuk memelihara stabilitas perekonomian, termasuk nilai tukar rupiah. Perry meyakini pelonggaran aturan LTV akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Saat ini, menurut dia, permintaan kepemilikan rumah, terutama dari kalangan masyarakat pekerja berusia 36-45 tahun cukup tinggi. Namun, harga aset rumah juga melonjak setiap tahunnya.

Maka dari itu, stimulus pelonggaran pembiayaan diperlukan untuk mendorong daya beli dan perekonomian secara keseluruhan. "Untuk itulah, kami longgarkan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan papannya," katanya. Bank Sentral juga melirik diversifikasi investasi dari instrumen konservatif di perbankan ke sektor properti dengan kemudahan rasio pinjaman perumahan ini. Perry meyakini pelonggaran LTV akan memicu derasnya investasi di sektor properti. "Jadi, kami lihat ini akan berdampak besar pada ekonomi dalam negeri," ujarnya.

LTV adalah porsi kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan berupa properti atau kendaraan. Saat ini, secara umum, LTV untuk rumah tapak pertama tipe di atas 70 m2 tercatat 85 persen, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen. Ketentuan itu berlaku sesuai PBI No 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Di tempat terpisah, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) menyatakan dukungannya terhadap rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi aturan down paymen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV). Menurut emiten properti ini, relaksasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan pertumbuhan dan penjualan bisnis properti perseroan kedepannya sejak pengetatan aturan LTV/FTV sebelumnya.

"Bisnis properti saat ini sedang lesu, dengan aturan LTV yang baru tentunya bagi perusahaan dapat menumbuhkan pendapatan karena masyarakat dapat berinvestasi di properti lebih banyak lagi," ujar Direktur Utama dan CEO ELTY Ambono Janurianto. Menurutnya pengetatan aturan tersebut sejak 2010 silam berdampak pada pertumbuhan penjualan properti yang mayoritas dilakukan masyarakat secara kredit. Para kreditur ataupun investor dibatasi oleh jumlah kepemilikan properti melalui kredit yang dianggap over limit dan menimbulkan tingginya kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

"Orang kan terserah ingin membeli properti lebih kan untuk berinvestasi dibandingkan mereka menabung ke bank lewat deposito maupun menyimpannya di kasur. Padahal sejauh ini yang banyak NPL itu banyak yang berasal dari korporasi bukan perorangan," tambah Ambono. Selain relaksasi bagi pembeli atau investor, perseroan mengharapkan relaksasi tersebut juga dilakukan bagi pengembang seperti ELTY dalam melakukan kredit untuk membangun properti. "Kredit itu aturannya hanya untuk pembeli atau investor bukan untuk pembuat, harapannya ya kredit juga bisa diberikan bagi mereka selaku pembuat (developer)," ujar Ambono.

 

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…