UMKM Bali Sambut Baik Penurunan Pajak Menjadi 0,5%

UMKM Bali Sambut Baik Penurunan Pajak Menjadi 0,5%

NERACA

Sanur, Bali - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi Bali menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018 yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Antusiasme mereka terlihat ketika seribuan UMKM memadati acara sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% yang dilakukan Presiden Jokowi di Sanur, Bali, Sabtu (23/6).

Usai acara yang juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, salah seorang UMKM kain tenun Bali bernama I Gusti Ayu Putri Darmayuni mengacungi jempol atas kebijakan pajak baru tersebut."Dengan adanya pengurangan pajak UMKM menjadi 0,5% saja, bagi saya hal itu bisa dijadikan untuk menambah modal bagi pengembangan usaha", kata perempuan asal Denpasar pemilik toko Jegeg Tri Busana itu.

Gusti Ayu juga mengaku bahwa selama ini dirinya taat dalam membayar pajak."Bagi saya yang taat dalam membayar pajak, maka kebijakan penurunan pajak UMKM ini tentu saja saya menyambut dengan gembira. Selain bisa untuk menambah modal, dana itu juga bisa untuk promosi produk dengan mengikuti pameran-pameran", tandas Gusti Ayu seraya mengajak seluruh UMKM agar selalu taat dalam membayar pajak karena prosesnya sangat mudah dan tidak rumit.

Selain itu, kata Gusti Ayu, dirinya juga pernah menikmati kucuran kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BRI pada 2016 dan masih berjalan hingga saat ini."Dana KUR saya alokasikan untuk menambah modal usaha. Semakin ringan karena bunga KUR sudah turun menjadi 7%. Saya ingin akses KUR lagi namun belum boleh", kata Gusti Ayu.

UMKM lainnya, Ni Made Sriasih yang bergerak di usaha kerajinan perhiasan dengan brand Sari Merta juga mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kebijakan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5%."Jelas, kebijakan itu amat membantu saya, terlebih lagi saat ini sedang mengalami penurunan omzet. Jadi, uang yang sebelumnya untuk membayar pajak 1% akan saya gunakan untuk menambah modal produksi. Saya juga akan meningkatkan promosi untuk menarik wisatawan asing dan lokal", ungkap perempuan asal Gianyar, Bali itu.

Ni Made yang memulai usahanya sejak 1992 berharap agar proses pembayaran pajak UMKM semakin dimudahkan dan banyak dilakukan sosialisasi agar seluruh UMKM mengetahui proses membayar pajak dan manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada negara."Saya sekarang sudah memiliki tiga orang pegawai dan satu tukang", imbuh Ni Made lagi.

Begitu juga dengan Gede Mahendra pemilik Prabu Kreasi yang bergerak di sektor usaha pakaian khas Bali."Bagi saya yang usahanya masih kecil tentu saja penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% saya sambut dengan gembira. Meski masih kecil bayar pajaknya, tapi sangat membantu saya", tandas pria asal Tabanan Bali itu.

Taat Pajak 

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengajak para pelaku UMKM agar selalu taat dalam membayar pajak. Penurunan pajak UMKM merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah."Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5%. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani dan sudah saya luncurkan kemarin (Jumat, 22/6) di Surabaya," kata Presiden.

Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh."Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar", tegas Presiden.

Sedangkan Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa keluarnya PP 23 Tahun 2018 intinya untuk menurunkan dan memudahkan pajak UMKM."Selain itu, tujuan lainnya adalah agar masyarakat bisa berperan dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, hingga agar UMKM mampu berkontribusi terhadap perekonomian negara", papar Darmin.

Kemudian Darmin pun mengapresiasi Provinsi Bali yang berada pada urutan ketujuh dalam sebaran PPh UMKM di seluruh Indonesia, di bawah DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng, Sumut, dan Banten."UMKM itu mendominasi perekonomian nasional, sehingga harus kita fasilitasi dan diberi keringanan serta kemudahan dalam hal pembayaran pajak", pungkas Darmin. Mohar/Rin

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…