Dinilai Tidak Subtansial, RUU SDA Bukti Belum Siap

Dr. Nana M Arifjaya, ahli Hidrologi Institut Pertanian Bogor mengatakan. Rancangan Undang-Undang Sumber Day Air (RUU SDA) yang saat ini menjadi perbincangan tidak substantial. “Sejauh ini, RUU SDA terlalu teknis dan belum memikirkan aspek sustainabilitynya. RUU SDA ini menunjukan kalau kita belum siap,” ujar Nana di Jakarta, kemarin.

Indonesia pada dasarnya Negara yang memiliki sumber daya air berlimpah. Oleh karena itu, ketatnya pengaturan tentang air bagi industri yang diatur dalam RUU SDA terkesan terlalu dangkal. “Penyusunan draf RUU SDA sejak awal kami ikuti. Yang harus dilihat adalah penggunaan air terbesar adalah di sektor pertanian yaitu 80%, setelah itu baru industry, domestik dan kemudian AMDK menggunakan 0,03%,” jelas Nana tentang alokasi penggunaan air.

Lebih lanjut, Nana menerangkan, pada prinsipnya air permukaan harus gratis. Namun, untuk mendapatkan air bersih, tentunya dibutuhkan biaya. “Karena itu, untuk kepentingan industry dilakukan pengeboran lagi. Harusnya, dengan banyaknya sungai dan waduk di Indonesia, dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan industri,” terang Nana.

Senada dengan Nana, Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina juga mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU SDA perlu dianulir. Salah satu pasal bermasalah menurut Karina adalah adanya kewajiban industri memberikan bank garansi dan mengalokasikan 10% keuntungan untuk konservasi SDA. Aturan tersebut jelas memberatkan industri dan menimbulkan ketidakpastian berusaha.

Terlebih lagi, industry terutama yang bergerak dibidang AMDK saat ini sudah melakukan langkah-langkah konservasi sumber air minum,”Terkait dengan bank garansi sebetulnya industri sudah melakukan pembayaran retribusi air, kalau diartikan adalah kewajiban industri menjaga asupan air yang meraka pakai dan mengatur asupan air yang sesuai izin yang diberikan pemerintah,” ujar Karina.

Lebih lanjut, pengaturan tentang air dalam RUU SDA dinilai Karina sangat berdampak terhadap industri. Di satu sisi, para pelaku industri sudah mendapat tekanan demikian besar dari banyaknya produk import. Di sisi lain, industri juga dharapkan dapat menggenjot export. Lalu keberadaan RUU SDA justru semakin membuat posisi pelaku industri terjepit. “Dalam keadaan seperti ini dimana tidak hanya kita harus memikirkan energy cost dan distribusi cost, namun ada tambahan lagi water cost, bagaimana kita bisa meningkatkan export?” jelas Karina.

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…