Laba Bersih BULL Melesat Tajam 109,72%

NERACA

Jakarta – Di kuartal pertama 2018, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 109,72% menjadi US$3,02 juta, naik dibandingkan periode yang sama 2017 sebesar US$1,44 juta,”Kinerja keuangan kami terus berangsur-angsur membaik, begitu juga kinerja saham BULL," kata Direktur Utama PT Buana Lintas Lautan Tbk, Wong Kevin, di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, peningkatan tersebut didorong oleh pendapatan perusahaan perkapalan ini di kuartal pertama 2018 yang menjadi sebesar US$21,11 juta atau tumbuh 30%. Sementara itu, menurut dia, beban langsung BULL di kuartal I/2018 sebesar US$12,39 juta dan EBITDA mencapai US$11,73 juta dengan laba kotor senilai US$8,72 juta,”Laba bersih kami di kuartal pertama bertumbuh lebih dari 100%," ucap Kevin.

Lebih lanjut dia menyebutkan, pada kuartal I/2018, total aset BULL mencapai US$312,07 juta, total liabilitas sebesar US$150,6 juta, sedangkan total ekuitas mencapai US$161,46 juta."Sehingga, liabilitas dan ekuitas BULL di kuartal pertama tahun ini sebesar US$312,07 juta," ungkapnya.

Asal tahu saja, PT Buana Lintas Lautan Tbk resmi masuk daftar hitam PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menyusul surat pemberian sanksi oleh Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018 dengan nomor 046/i20300/2018-SO. BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua.

VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina, Joen Riyanto S menyampaikan, keputusan tersebut sendiri diambil setalah adanya rapat komite sanksi korporat Pertamina terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kegiatan pengadaan kapal tahun 2015, 2016, dan semester I 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditambah dengan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 bahwa hal 100 angka 2 menyatakan bahwa ketiga kapal tersebut dari hasil uji petik Pemberitahuan Impor Barang (PIB) belum menuntaskan kewajiban kepabeanannya. Atas dasar inilah rekomendasi BPK keluar. Pertama BPK menilai bahwa Pertamina menyewa kapal yang tidak layak. Kedua lantaran belum beresnya kepabeanan ketiga kapal tersebut dinilai melanggar UU 17/2006 pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kemudian BPK RI merekomendasikan Direksi Pertamina menginstruksikan SVP Shipping melakukan pemutusan kerjasama penyewaan dan memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama terkait penyediaan kapal yang menyalahi ketentuan, dan memiliki kinerja yang tidak baik, sesuai prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Sementara mengacu pada ketentuan SK 43/C000000/2015-S0 Bab IX huruf B angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…