Masih Ada Perusahaan Yang Belum Bayar THR

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Meski hari raya lebaran idul fitri telah usai, namun masih ada perusahaan yang belum melunasi hak dari para pekerjanya yaitu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu seperti dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Ia menyebut, jumlah aduan terkait dengan pembayaran THR mencapai 396 aduan. Hanif juga tak menyangkal aduan tersebut bisa saja bertambah lagi mengingat posko aduan yang dibuka oleh Kementerian Tenaga Kerja masih dibuka hingga Jumat (22/6). "Jadi, nanti kami update (perbarui) lagi persisnya posisi pengaduan itu berapa," tegas Hanif di Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menjelaskan pengaduan terbanyak berasal dari pekerja di daerah Jakarta, Karawang, Tangerang, dan Bandung. Dari jenis keluhannya, kebanyakan pekerja mengadu karena pembayaran THR tak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, THR yang diterima tidak sesuai gaji pokok, dibayar cicil, hingga terjadi pengurangan. "Ada juga karena tidak mendapat THR tahun lalu, tapi baru dilaporkan sekarang," terang Haiyani.

Untuk pengaduan yang masuk pada periode 28 Mei sampai 7 Juni 2018, ia mengklaim sudah ditindak oleh direktoratnya berupa penyiapan berita acara yang selanjutnya memberikan surat keterangan sanksi. "Tapi sanksinya sendiri, itu kewenangan Direktorat Jenderal Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK)," katanya.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menuturkan kementeriannya akan memilah-milah kembali seluruh aduan yang masuk setelah posko benar-benar ditutup.

Hal ini untuk melihat duduk masalah yang dihadapi perusahaan, sehingga terpaksa telat membayar THR pekerja. Sebab, bisa saja perusahaan terlambat membayar karena didera masalah keuangan atau bahkan hanya karena pengeluaran operasional perusahaan yang terlalu besar pada bulan kemarin. "Maklum kemarin cuti ditambah, sehingga mungkin beberapa perusahaan ada kendala cost produksi yang besar, sehingga pemasukan bulanannya tidak seimbang. Jadi, terpaksa telat bayar," jelasnya.

Namun, untuk membuktikan hal itu, kementeriannya akan meminta verifikasi dan audit kinerja keuangan masing-masing perusahaan yang dilaporkan. Setelah dipelajari, Kemenaker akan menerbitkan nota rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait, agar mempertimbangkan sanksinya. "Sanksinya denda bayar THR ditambah lima persen dari THR ke karyawan. Tapi bisa tidak diberi sanksi kalau perusahaan betul-betul tidak mampu," imbuh dia.

Namun, sanksi tidak diberikan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan dan ekonomi ke depan. Namun, ia memastikan tetap ada sanksi atau kesepakatan baru yang tetap menguntungkan pekerja, misalnya penjadwalan ulang pembayaran THR.

 

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…