Sinergi DJP-DJBC: Strategi Pengamanan Keuangan Negara

 

Oleh: Aditya Wibisono, Kepala Seksi Kerja sama dan Humas Kanwil DJP WP Besar *)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah dua unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sangat penting. Lebih dari 75% pendapatan negara didapat dari perpajakan dan itu dipungut oleh kedua unit ini. Realisasi penerimaan perpajakan periode Januari-Februari tahun ini mencapai Rp160,75 triliun (9,93 persen dari APBN 2018) atau tumbuh 13,60 persen secara year-on-year (yoy). Dari angka ini, penerimaan pajak adalah sebesar Rp153,36 triliun (10,77 persen dari APBN 2018). Sementara itu penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp7,38 triliun (3,80 persen dari APBN 2018). Untuk penerimaan pajak, capaian ini disebabkan karena kinerja positif beberapa jenis pajak utama yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Badan dan PPN Dalam Negeri yang memberikan sinyal positif adanya perbaikan aktivitas ekonomi. Pertumbuhan positif ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2015 untuk periode Januari-Februari. Sementara itu untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, capaian didorong kinerja ekspor impor seiring dengan membaiknya perekonomian global dan harga komoditas. Karena itu, sinergi antara dua unit eselon I di Kementerian Keuangan ini menjadi sangat penting untuk mengamankan penerimaan negara dan mendukung reformasi perpajakan jilid III yang ditargetkan selesai di tahun 2020 nanti.

Oktober tahun lalu, saat peringatan Hari Oeang dalam bentuk seminar dengan tema Sinergi Reformasi di Bidang Perpajakan dan Bea Cukai, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sinergi dua institusi di Kementerian Keuangan antara DJP dan DJBC sangat penting agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) aman sehingga negara bisa menjalankan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi karena APBN sebagai instrumen fiskal harus sehat dan kredibel.

Sinergi ini merupakan landasan untuk menjalankan lima pilar reformasi, yaitu peraturan perundang-undangan, proses bisnis, struktur organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk insentif dan disiplin serta teknologi informasi dan basis data untuk mewujudkan sistem informasi yang dapat diandalkan dalam mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi. Yang tidak kalah penting, sinergi kedua instansi Kemenkeu ini juga akan menciptakan suatu kemudahan serta pelayanan pemerintah yang lebih baik.

Sampai dengan triwulan I tahun 2018 ini, Pemerintah telah berhasil mensinergikan DJP dan DJBC, antara lain menggabungkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi single ID. Selain itu Pemerintah juga menyediakan fasilitas kepada seluruh instansi Pemerintah terkait dengan melakukan sinergi di Pusat Logistik Berikat (PLB) yang difokuskan pada kemudahan prosedural dan insentif fiskal agar tercapai peningkatan basis pajak terhadap importir barang yang berisiko tinggi.

DJP juga menggandeng DJBC sebagai mitra strategis untuk pengamanan target penerimaan. Sebagai contoh, koordinasi dalam bentuk Joint Analysis dilakukan bersama dengan DJBC. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan wajib pajak terutama yang melakukan kegiatan ekspor-impor maupun yang berada di kawasan berikat. Koordinasi ini dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan negara dengan lebih optimal lagi. Kerjasama yang telah dimulai sejak tahun 2017 ini juga telah memberikan dampak penerimaan yang positif. Sebagai contoh adalah pertumbuhan penerimaan yang cukup signifikan yang terjadi di Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil Jawa Timur III dan KPP Cikarang setelah dilakukannya kerjasama antara DJP dan DJPBC.

Bentuk sinergi DJP-DJBC yang dilakukan juga meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan akan dilakukan penyidikan bersama jika terjadi fraud, walaupun untuk tahap penyidikan bersama ini masih dalam proses penjajakan dengan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Program secondment antar pejabat juga telah dilakukan untuk memperkuat integrasi data dan harmonisasi, sehingga dengan sinergi yang kuat antara DJP dan DJBC ini,  tidak akan ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Semoga para pimpinan dan stakeholders terus memberikan dukungan untuk mewujudkan sinergi DJP dan DJBC sebagai salah satu strategi peningkatan penerimaan negara agar semakin kuat karena perpajakan Indonesia merupakan tulang punggung penerimaan negara yang mempunyai peran vital dalam membiayai pembangunan nasional. Reformasi perpajakan ke arah modern yang dilakukan pemerintah sekarang merupakan pilihan yang tepat dan perlu terus didukung oleh banyak pihak. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…