Kenyamanan Penumpang "Dikebiri" PT KAI

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Hampir setiap hari kerja ribuan penumpang  KRL Commuter Line merasa kesal. Kekesalan mereka umumnya akibat keterlambatan jadwal perjalanan kereta setelah PT KAI menerapkan sistem loop line sejak tiga bulan lalu. Karena ketersediaan KRL di stasiun transit di Jatinegara maupun Manggarai sering tidak tepat waktu.

Selain jadwal perjalanan KRL yang sering telat, pemberlakuan sistem baru tersebut membuat kenyamanan penumpang menjadi berkurang. Ini disebabkan membludaknya penumpang di stasiun transit tidak diantisipasi secara profesional oleh manajemen PT KAI maupun PT Kereta api Commuter Jakarta (KCJ) terutama penyediaan sarana gerbong untuk keperluan itu.

Tidak hanya itu. Larangan berhenti kereta luar kota di stasiun Bekasi maupun Jatinegara, yang merupakan stasiun penyangga bagi kepentingan penduduk sekitarnya, juga membuat kerepotan banyak calon penumpang tujuan luar kota. Apalagi mereka harus pergi dulu ke Gambir atau Senen di pagi hari, dimana harus berdesakan dengan para pegawai yang mau masuk kantor menggunakan KRL.   

  
PT KA/KCJ sebagai BUMN yang bertugas memberikan pelayanan publik di bidang transportasi kereta api, sejatinya harus serius memperhatikan ketepatan dan kenyamanan penumpang. Bukankah sebagai lembaga pelayanan publik perlu memperhatikan customer oriented ?

Jika melihat pasal 15 UU Pelayanan Publik No. 25/2009 disebutkan penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik untuk mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Begitu pula melihat UU Perkeretaapian No 23/2007 khususnya pasal 3 secara jelas disebutkan bahwa “Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar  perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional “.

Tidak hanya itu. Ketentuan hukum yang memberikan kepastian kepada kenyamanan penumpang, keselamatan, serta kereta tidak terlambat sampai di tujuan juga tercantum pada pasal 13 ayat (2) dan (3) UU tersebut yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan dari pemerintah. Antara lain arah pembinaan pada hakikatnya adalah bertujuan memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur serta efisien. 

Jadi, sudah sangat jelas manajemen PT KAI dan PT KCJ seharusnya mematuhi ketentuan hukum tersebut. Bagaimanapun, sistem pelayanan KRL di waktu lalu masih jauh lebih baik. Antara lain penumpang mempunyai pilihan apakah mau naik KRL AC Ekspres atau KRL AC Ekonomi sesuai kemampuan kantungnya. Hal yang sama juga dialami penumpang KA luar kota dapat  naik maupun turun di stasiun Bekasi dan Jatinegara, sehingga tidak perlu repot harus ke stasiun lain yang butuh waktu lebih lama lagi.
Jelas, kenyamanan dan ketepatan waktu kereta api hingga sekarang masih menjadi impian belaka, entah kapan dapat direalisasikan oleh BUMN tersebut.

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…