KPK-Polda Kepri Koordinasi Kasus Korupsi Penerbitan HGB

KPK-Polda Kepri Koordinasi Kasus Korupsi Penerbitan HGB 

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dan supervisi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terkait dengan kasus tindak korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

"Hari ini, sejak pukul 09.30 s.d. 11.30 WIB, tim koordinasi dan supervisi penindakan KPK melakukan supervisi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Karimun Pinang Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/6).

Perkara itu, kata dia, disidik oleh Polda Kepri sejak 2016 dan KPK mulai melakukan supervisi sejak 2017."Saat ini, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk memfasilitasi ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam hal ini Polda Kepri sebagai termohon," ucap Febri.

Diduga HGB tersebut, kata Febri, tanpa disertai bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sehingga indikasi kerugian negaranya sebesar Rp1,5 miliar. Adapun sebagai pihak pemohon, yakni tersangka Bambang Supriadi mengajukan praperadilan dengan alasan, antara lain, penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi serta guna mendukung Polda Kepri dalam menghadapi praperadilan, KPK membantu menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau Pekanbaru Erdiyanto dalam sidang praperadilan pada Kamis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau," tutur dia.

Erdiyanto dalam keterangan pada sidang tersebut, menurut Febri, menyatakan bahwa batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan fornal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Menurut Erdiyanto, lanjut Febri, praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

Dalam keterangannya, kata Febri, Erdiyanto juga mengatakan bahwa penyidik dalam menetapkan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti untuk setiap unsur. Namun, hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan karena itu berarti sudah memasuki pokok perkara dan pemeriksaan pokok perkara bukan kompetensi hakim praperadilan.

"Diharapkan dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas. Besok dijadwalkan akan dibacakan putusan praperadilan. KPK berharap hasil dari persidangan ini dapat bernilai positif pada penanganan perkara dan tidak sebaliknya," kata Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…