Indonesia Rawan Pencucian Uang

Kita tentu terkejut ketika Badan Pengawas Pencucian Uang Internasional (Financial Action Task Force-FATF) dalam penelitian baru-baru ini, menyebutkan Indonesia masuk dalam daftar negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang.

Indonesia menurut lembaga internasional itu, Indonesia disejajarkan dengan Pakistan, Tanzania, Ghana dan Thailand, dengan alasan gagal memenuhi standar internasional terutama karena tidak dapat mengatasi aliran dana ke kelompok terorisme. Sehingga FATF memasukkan Indonesia pada daftar hitam 17 negara yang kerap menjadi ajang money laundering.

Sebelumnya daftar hitam FATF mencakup 12 negara. Selain lima negara yang baru, yang sudah lebih dulu masuk daftar hitam adalah Bolivia, Kuba, Ethiopia, Iran, Kenya, Myanmar, Nigeria, Korea Utara, Sao Tome and Principe, Sri Lanka, Suriah, dan Turki.

FATF menilai pemerintah Indonesia telah gagal dan mengabaikan rekomendasi yang dibuat lembaga tersebut untuk memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara daftar abu-abu mencakup 22 negara, yaitu Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Ekuador, Kirgistan, Mongolia, Maroko, Namibia, Nikaragua, Filipina, Sudan, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Venezuela , Vietnam, Yaman, dan Zimbabwe.

Ini merupakan “tamparan” keras buat lembaga Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK)  yang sudah ada di negeri ini sejak 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian undang-undang itu diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2010.

Jadi, secara umum keberadaan PPATK sejatinya untuk meningkatkan pamor Indonesia turut bersama dengan negara lainnya memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Namun kenyataannya setelah 10 tahun lembaga ini berada, ternyata Indonesia menurut penilaian FATF masih tergolong dalam negara masuk daftar hitam pencucian uang.

Kita semua tahu bahwa kejahatan kerah putih (white colour crime), seperti layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah dan legal.

Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan untuk mendatangkan investor asing ke negeri ini, telah menjadikan negeri ini yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan.  

Namun persoalannya, PPATK selama ini hanya berfungsi sebagai lembaga “pelapor” kepada institusi penyidik yang idealnya menindaklanjuti laporannya. Sementara pihak penerima laporan data PPATK seperti KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, terkesan masih tebang pilih melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan PPATK tersebut. Karena itu, kewenangan PPATK seharusnya lebih ditingkatkan lagi jika kredibilitas Indonesia ingin terbebas black-list dari lembaga internasional tersebut. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…