TIDAK SEMUA DAERAH SANGGUP BERIKAN THR DAN GAJI KE-13 - BPK: Menyimpang Jika Tak Dialokasikan APBD

Jakarta-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menilai, pemberian kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para PNS dapat menyimpang bila alokasinya tidak ada di dalam APBD. Karena itu, pemberian THR dan gaji ke-13 harus disertai dengan perubahan APBD. Sementara itu, Dewan Pakar APPSI mengungkapkan tidak semua daerah sanggup mengeluarkan THR dan gaji ke-13.

NERACA

"Bisa disebut seperti itu (penyimpangan) bila tidak diikuti oleh perubahan APBD sebelumnya," ujar Harry di Jakarta, Rabu (6/6).

Menurut Harry, bagi daerah yang mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan THR dan gaji ke-13. Kalaupun tetap kesulitan bayar, harus ditalangi terlebih dahulu.  "Nanti harus dialokasikan oleh Menteri Keuangan di APBN," ujarnya seperti dikutip laman Republika.co.id.

Harry mengatakan, agar tak melanggar, pemda harus mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menggelontorkan dana THR dan gaji ke-13 tersebut. Ini supaya nantinya tidak disalahkan oleh BPK. "Mesti ada surat edaran menteri, bisa Mendagri. Agar kepala daerah dalam mengeluarkan uang nanti tidak disalahkan oleh pemeriksaan BPK," ujarnya.

Secara terpisah, Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ryaas Rasyid mengatakan masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan THR dan Gaji ke-13. Tidak semua daerah kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.

"Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga," ujar Ryaas, kemarin.

Oleh karena itu ujarnya, patut dipertanyakan keterangan dari Kementerian keuangan yang menyebutkan THR dan gaji 13 sudah dianggarkan di badan anggaran umumnya (BAU). Jika sudah dianggarkan sambungnya, lalu kenapa masih ada daerah yang tidak mampu mengeluarkan THR dan gaji ke-13. "Kalau sudah dianggarkan kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali, itukan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai," jelasnya.

Harusnya, menurut Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji ke-13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu maka bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plin-plan. "Kalau tidak punya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa, jangan seolah THR ini wajib, itu kan tambahan saja. Semacam kemurahan hati pemerintah," ujarnya.

Sebelumya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji 13 diambil dari APBD. Menuru dia, banyak daerah yang setuju akan isi surat edaran tersebut.

Beban Berat APBD

Namun kenyataannya pernyataan Tjahjo ini bertolak belakang dengan fakta di masyarakat. Salah satunya walikota Surabaya Tri Rismaharini yang keberatan THR dan gaji 13 PNS diambil dari APBD.

Risma menilai bahwa pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani, sebab jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil. "Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD," kata Risma.

Sementara, anggota DPR daerah pemilihan Papua, Sulaeman Hamzah menyarankan pemerintah daerah (pemda) di Papua untuk tidak memaksa mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 untuk para ASN dan tenaga honorer. Sebab menurutnya, pemda-pemda di Papua mengandalkan APBN sebagai sumber anggaran selama ini.

Karena itu, Sulaeman mengatakan, pemda-pemda di Papua memang seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Menurutnya, cukup mengacu dan mengikuti ketentuan APBD 2018 yang telah diatur pada tahun sebelumnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari UI Budi Darmono menuturkan, pemberian THR dan gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD berpotensi terjadi penyimpangan. Pemberian tersebut menyimpang bila alokasinya tidak ada di dalam ketentuan APBD yang telah ditetapkan.

"Ini potensinya bukan korupsi, tapi penyimpangan. Kalau korupsi itu masuk ke rekening pribadi. Sedangkan penyimpangan ini contohnya, yang tadinya dianggarkan untuk beli komputer tapi berubah dan akhirnya membeli yang lain," tutur dia.

Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentu akan memeriksa apakah dana yang digelontorkan itu sesuai dengan rencana awal dalam APBD yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. "Sesuai dengan rencana semula atau terjadi perubahan dalam alokasi dananya, jadi ini bisa menjadi penyimpangan," ujarnya.

Ketika ada perubahan peruntukan dana dari ketentuan APBD sebelumnya, menurut Budi, daerah tersebut bisa dianggap memiliki perencanaan yang kurang baik oleh BPKP. Kecuali, jika perubahan peruntukan itu karena ada bencana alam sehingga menjadi wajar dan dapat dimaklumi.

Budi menilai, sebetulnya Pemda bisa menolak memberikan dana THR dan gaji ke-13 kepada para ASN di daerahnya. "Pemdanya bisa bilang, 'Karena kami tidak menganggarkan gaji ke-13, kami tidak bisa memberikannya'. Tapi kalau THR biasanya ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh pemda untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN yang sumbernya dari APBD. ASN yang menerima ini, antara lain kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sumber anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 itu dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan. Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengintruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini, dan apa penyebabnya. Sebab pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.

Menurut dia, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang termasuk kesiapan setiap Pemda. "Masa kita kaya gitu ujug-ujug. Kalau jadi Menkeu anda tidak mengeluarkan (program) secara tiba-tiba. Ini sudah masuk dalam APBN semua," ujarnya.

Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Minggu (3/6), mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.

Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas. Sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut. "Kegiatan yang kurang prioritas itu bisa ditunda dulu, dananya bisa diambil untuk THR dan gaji ke-13. daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…