THR, Gaji 13 dan APBN - Oleh : Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Masih percaya dengan Menkeu Sri Mulyani yang bolak-balik menyatakan APBN dikelola dengan prudent? Kisah anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini adalah bukti bahwa klaim itu Cuma isapan jempol. Faktnya Pemerintah mengelola APBN dengan ugal-ugalan.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut. Untuk perkara ini memang bisa disebut aneh bin ajaib. Kok bisa Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8 triliun yang diklaim Sri sudah dianggarkan di APBN.

Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, pada 23 Mei 2018 silam?

Selain untuk para pegawai sipil, militer, dan Polri, PP tersebut menyebut pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga dapat THR. Rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun,‎ dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, Sri mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD. Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itu saja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD.

Sebagai Menkeu,  tentu saja, Sri mengklaim semuanya sudah diurus rapih sejak awal. Menurut dia, penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di APBN 2018. Artinya, Pemerintah sudah membahas dengan DPR.

Kelau Sri memang benar, bahwa penganggarananya sudah masuk dalam pos DAU, kenapa para kepala daerah kebingungan? Keluhan seperti inilah yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, hari-hari belakangan. Bahkan, menurut Zulkifli, dia mengaku mendapat informasi ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Apakah ini tidak berarti Sri telah melakukan pembohongan publik?

Sengkarut perkara THR ini kian jadi pabalieut setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut cawe-cawe. Melalui surat bernomor  903/3387/SJ, Tjahjo melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 kepada APBD.

Sayangnya, niat Tjahjo untuk membantu koleganya, justru makin menguak betapa APBN disusun dan dikelola dengan serampangan.

Makin dikulik, perkara THR dan gaji ke-13 ini makin miris saja. Bagaimana tidak, APBN di tangan seorang Menkeu yang konon terbaik di dunia, kok bisa-bisanya jadi amburadul dan acak-kadut begini? Sekali lagi, ini jadi bukti bahwa dia memang memang cuma moncer di media belaka. Gemerlap yang ada adalah buah kolaborasi media mainstream dan kapitalisme global yang punya kepentingan dan agenda tersembunyi, baik secara ekonomi maupun politik, terhadap negeri ini. Ngeriii…!

BERITA TERKAIT

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

BERITA LAINNYA DI

Produk Keuangan Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah   Selain bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan ampunan, bulan yang suci…

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…