Basaria: Tipikor Tak Perlu Masuk UU KUHP

Basaria: Tipikor Tak Perlu Masuk UU KUHP

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tidak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR.

"Dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu dua kali karena sudah diatur," kata Basaria Panjaitan ditemui usai penyerahan LHP LKPP 2017 oleh BPK kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6).

Ia menyebutkan masalah tipikor sudah diatur dalam UU tentang KPK sehingga dipertanyakan jika dimasukkan kembali dalam RUU KUHP."Sebenarnya cara berpikirnya simpel. Kita punya pemikiran itu memang lex specialis ya. Itu benar. Secara umum untuk kewenangan, kewenangan itu diatur di UU KPK, " ujar dia.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden mengenai masalah itu. Ketika ditanya apakah langkah itu akan menyulitkan KPK dalam pemberantasan korupsi, Basaria mengatakan tidak."Tapi untuk apa dua kali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasannya."KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/5).

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Febri.

Pendapat KPK itu disebut telah melalui kajian serta masukan dari lima perguruan tinggi. Selain itu, Febri mengatakan BNN yang juga menangani tindak pidana khusus yaitu narkoba agar sebaiknya diatur dalam aturan tersendiri."KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP," ucap Febri.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus 2018. Pengesahan RUU itu dikatakan Bamsoet akan menjadi kado untuk kemerdekaan ke-73 RI. 

"Kami juga melaporkan RUU KUHP sedang berjalan. Kami targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT RI nanti kita selesaikan ini dengan baik," kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta jajaran menteri di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

Dia berharap ketika 17 Agustus atau bertepatan pada hari kemerdekaan, Indonesia memiliki panduan hukum dengan KUHP baru.

Sebelumnya juga, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Salah satunya di dalam RKUHP tersebut tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

"Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki, sudah kami minta tetapi selalu berubah-ubah walaupun kami ikuti terus tetapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum kami lihat juga wujudnya," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…