PJI: Keselamatan Jaksa Rentan

PJI: Keselamatan Jaksa Rentan

NERACA

Jakarta - Keselamatan jaksa dan keluarganya rentan, apalagi telah ada kasus penculikan terhadap REM, anak Kasi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Utara oleh Prantiana Kore, seorang terdakwa perkara korupsi.

"Jaminan atas keselamatan diri jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum diatur secara tegas dalam Pedoman PBB tentang Peranan para Jaksa (UN Guidelines on the Role of Prosecutors) yang diadopsi pada Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan di Havana-Kuba tanggal 27 Agustus-7 September 1990," kata Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Reda Manthovani melalui siaran persnya yang diterima, Minggu (3/6) malam.

Pedoman PBB tersebut mengatur kewajiban negara dalam menciptakan rasa aman bagi jaksa serta bentuk jaminan lain seperti penggajian dan sistem promosi yang layak. Selain itu impunitas ancaman pemidanaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kemandirian tugas Jaksa terhadap berbagai bentuk intervensi maupun intimidasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Pada 23 Mei 2018, melalui putusannnya Nomor 68/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PJI terkait Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan pidana terhadap jaksa selaku penuntut umum dalam melaksanakan tugas penuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim Konstitusi menilai ketentuan ancaman pidana kepada jaksa dalam penyelenggaraan SPPA melanggar hak-hak konstitusional terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka menyatakan bahwa melalui Persatuan Jaksa Indonesia sebagai organisasi profesi akan diperjuangkan ratifikasi "UN Guideline on the Role of Prosecutors" sebagai regulasi perlindungan jaksa Indonesia.

“Sambil menanti regulasi tersebut, Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan keterampilan dasar untuk bela diri sebagai kurikulum tambahan diklat pembentukan jaksa dan segera mengajukan anggaran tambahan untuk pengadaan penambahan senjata api organik sebagai sarana pengamanan dan bela diri dalam pelaksanaan tugas tugas tertentu,” kata dia.

PJI telah menggelar diskusi "Perlindungan Hukum terhadap Profesi Jaksa" pada Minggu (3/6) dengan narasumber Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi dan Reda Manthovani, Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Barita Simanjuntak (Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia). Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…