Gaji Ke 13 dan THR Dialokasikan Lewat DAU

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah yang disusun pada tahun 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018. "Perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," kata Menkeu ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6). 

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan PNS dan PNS daerah, bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba tiba. "THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi jika terlalu awal diumumkan," katanya.

Namun mengenai penganggarannya, lanjutnya, sudah dilakukan semenjak Nota Keuangan 2018 disampaikan oleh pemerintah tahun 2017. "Itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukan perhitungan THR dan gaji ke-13," jelasnya.

Ia menyebutkan DAU memang merupakan sumber keuangan bagi daerah untuk membayar meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. "Oleh karena itu keputusan Mendagri untuk memberikan juklak juknisnya itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," katanya. Ia menyebutkan Kemenkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini didiskusikan dengan DPR dan sudah jadi aturan UU. "Jadi kita lakukan secara hati-hati, " katanya.

Ia menyebutkan jika ada daerah yang menyatakan tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13 maka pihaknya akan melihat kembali karena seharusnya ada. "Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula yang sudah memasukan dalam hal ini faktor THR dan gaji ke-13," katanya.

Ia menyebutkan formula dan DAU juga sudah memasukkan tunjangan dan THR dan gaji ke 13. "Sudah masuk karena kan masa kita kaya gitu 'ujug-ujug', ini sudah masuk dalam APBN semua. Menkeu ini tidak tiba-tiba begitu ada ide langsung direalisasikan," katanya.

Cari Sumber Dana

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda dengan APBD cekak untuk mencari sumber anggaran alternatif guna memenuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS. Meski APBD minim, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan sejumlah Pemda bisa mencari sumber anggaran dengan menerapkan beberapa penyesuaian.

"Kalau anggaran THR dan Gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur. Bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga, bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga, mengambil uang yang tersedia di kas daerah," dia menambahkan.

Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program daerah yang bukan prioritas. Dengan begitu, anggaran program tersebut bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR. "Daerah itu sudah sangat paham dengan penjadwalan ulang kegiatan," kata dia. 

Dia menambahkan uang kas daerah juga bisa diperoleh dari penghematan belanja daerah dan juga dana dari pelampauan anggaran. "Contohnya, ada satu pos anggaran Rp1 miliar, setelah dilelang katakanlah ada pihak ketiga menawar Rp900 juta, berarti kan ada sisa uang Rp100 juta itu namanya Kas yang tersedia," ujar Syarifuddin.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…