Danatama Standby Buyer Rights Issue BULL

NERACA

Jakarta - PT Danatama Makmur Sekuritas akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer dalam right issue PT Buana Lintas Lautan Tbk dengan mengambil sebanyak-banyaknya 960 juta saham dengan harga yang sama, yaitu sebesar Rp 140 (seratus empat puluh Rupiah). Dengan demikian, dalam HMETD kali ini, dana minimal Rp 134.4 miliar sudah ditangan perseroan. Jumlah ini setara dengan 38.2% dari seluruh jumlah saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Kemudian jika ini terjadi, maka PT Danatama Makmur akan menjadi salah satu pemegang saham utama perseroan dengan total saham 16.3% . Seperti yang sudah diketahui, PT Buana Lintas Lautan Tbk sudah mendapatkan restu OJK untuk melakukan right issue tanggal 30 Maret 2018. BULL mengincar dana sebesar Rp 351.856.061.340 dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD.

Nantinya, dana yang didapat dari HMETD tersebut akan digunakan untuk modal kerja sekitar Rp 140 miliar untuk pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi. Sementara sisanya akan digunakan perseroan untuk pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh perusahaan anak yang akan ditunjuk kemudian, dalam bentuk setoran modal dengan ketentuan bahwa pembelian secara tidak langsung berikut setoran modal dari perseroan hanya akan diberikan kepada perusahaan anak yang tidak memiliki pembatasan apapun dari pihak ketiga yang terikat dalam suatu perjanjian dengan perusahaan anak termaksud. Pembelian kapal baru oleh perseroan dilakukan dalam rangka ekspansi usaha.

Selain untuk memantapkan kiprahnya di bisnis kapal muatan cair, BULL yang saat ini memiliki 17 kapal tanker minyak, gas, kimia, dan FPSO/FSO dengan total kapasitas 849.994 DWT juga bermaksud untuk ekspansi ke sektor kapal curah kering. Kapal pengangkutan batubara serta kapal tunda dan tongkang dilirik perseroan guna menyambut beyond cabotage, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu. Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…