DINILAI MERUSAK KETAHANAN ENERGI NASIONAL - IRESS Minta Jokowi Batalkan Permen 23/2018

Jakarta-Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta Presiden Jokowi membatalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang berakhir kontrak kerja sama (KKS) nya  karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, merusak ketahanan energi nasional, mengurangi potensi penerimaan negara dan menghambat dominasi BUMN di sektor migas.

NERACA

Direktur IRESS Marwan Batubara menegaskan,  Permen ESDM No.23 Tahun 2018 dengan sengaja memberi kesempatan kepada pihak asing untuk terus menguasai pengelolaan migas nasional walau telah bercokol puluhan tahun.

“Permen ESDM No.23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 guna menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Dari Pasal 2 Permen ESDM No.23 tampak dengan jelas bahwa pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir. Padahal, sesuai Pasal 2 Permen No.15/2015 pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN/Pertamina,” ujar Marwan di Jakarta, Sabtu (2/6)

Marwan mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 WK-WK migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi. MK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN.

Karenanya ujar Marwan, jika Pemerintah masih mematuhi amanat konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir KKS-nya kepada BUMN. “Jangankan Peraturan Menteri, bahkan PP dan UU pun harus tunduk pada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum,” ujarnya seperti dikutip laman Aktual.com.

Lebih lanjut, Permen ESDM No.23 juga dikatakan bertentangan dengan UU Energi No.30/2007. Pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Pasal 4 UU Energi menyatakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tak kalah penting, Permen ESDM No.23/2018 dinilai mempunyai potensi terjadi penyimpangan perburuan rente melalui penunjukan langsung kontraktor KKS eksisting untuk melanjutkan pengelolaan WK yang KKS-nya berakhir (Pasal 2). Dalam hal ini, dasar perhitungan dana yang harus dibayar oleh sang kontraktor (di luar signatory bonus) tidak jelas, sehingga rawan untuk terjadinya KKN/korupsi. Padahal dalam Permen No.15/2015, proses akuisisi saham WK tersebut dilakukan secara B-to-B dengan BUMN.

“Penyerahan pengelolaan WK kepada kontraktor eksisting juga memungkinkan masuknya perusahaan siluman yang didukung oleh oknum penguasa guna memiliki saham secara gratis! Hal ini pernah terjadi pada proses perpanjangan WK West Madura Off-Shore (WMO) pada 2011. Saat itu, Kementrian ESDM setuju memberikan 50% saham WMO kepada Pertamina. Sedang 50% sisanya di bagi merata kepada CNOC, Kodeco dan 2 perusahaan siluman. Namun setelah kasus ini dilaporkan kepada KPK, KESDM mengubah kepemilikan saham menjadi 80% untuk Pertamina dan 20% untuk Kodeco,” paparnya.

Maka dari itu, tegas Marwan, jika ingin menjaga martabat dan harga diri bangsa, mematuhi amanat konstitusi, menegakkan kedaulatan negara, meningkatkan ketahanan energi yang saat ini terpuruk dan menjalankan peraturan yang berlaku, serta mencegah terjadinya KKN, maka Permen ESDM No.23 Tahun 2018 harus segera dicabut.

Konsumsi BBM Meningkat

Di bagian lain, Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi konsumsi BBM akan mengalami kenaikan 14% selama Lebaran 2018. Data BPH Migas menyebutkan selama masa Satgas Lebaran 2018, konsumsi BBM gasoline (bensin) secara nasional diperkirakan naik rata-rata 14% menjadi 104.502 kiloliter per hari dari kondisi normal 91.971 kiloliter per hari.

Kenaikan konsumsi gasoline tertinggi pada arus mudik diperkirakan terjadi pada 9 Juni 2018 (H-6) menjadi 124.093 kiloliter atau naik 35% dan pada 13 Juni 2018 (H-2) menjadi 121.337 kiloliter (32 persen).

Sedangkan, pada arus balik, kenaikan konsumsi tertinggi diperkirakan pada 19 Juni 2018 (H+4) sebesar 121.064 kiloliter (32%) dan pada 23 Juni 2018 (H+8) sebesar 118.510 kiloliter (29 persen). Untuk konsumsi BBM jenis gasoil secara nasional diperkirakan naik rata-rata delapan persen menjadi 38.077 kiloliter per hari dari semula 35.286 kiloliter per hari. Kenaikan tertinggi konsumsi gasoil diperkirakan terjadi pada 9 Juni 2018 (H-6) sebesar 55.122 kiloliter (56%) dan penurunan konsumsi terjadi signifikan pada hari H menjadi 14.205 kiloliter.

Untuk mengatasi kenaikan konsumsi BBM tersebut, telah disiapkan peningkatan stok BBM serta beberapa layanan tambahan khusus untuk kondisi kepadatan arus mudik di jalur-jalur utama maupun wisata.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menunjuk BPH Migas sebagai koordinator posko nasional ESDM Lebaran 2018, yang mulai masa kerja pada H-15 sampai H+13 Idul Fitri yaitu pada 31 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018.

“Tim posko akan memantau setiap hari, dengan dibagi menjadi dua ‘shift’, bertempat di BPH Migas. Rencana pemantauan langsung lapangan difokuskan ke daerah-daerah infrastruktur sektor-sektor ESDM termasuk objek vital nasional serta jalur terkait penyediaan dan pendistribusiannya,” jelas Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Sabtu (26/5).

Bidang-bidang yang dipantau oleh Posko Nasional ini antara lain BBM baik subsidi maupun nonsubsidi, gas elpiji tiga kilogram, jaringas gas kota (jargas), listrik, dan geologi. Namun, titik berat pemantauan akan dilakukan pada BBM dan elpiji tiga kg.

“Yang mesti kami betul-betul perhatikan adalah untuk BBM dan elpiji tiga kg. Di luar itu relatif aman. Contohnya listrik, karena listrik itu, selama menjelang Idul Fitri, mulai 8-20 Juni itu Insya Allah semua kantor dan pabrik akan tutup, jadi listrik akan turun, berkisar sampai 20%. Kalau untuk Pulau Jawa mungkin sampai 30%,” ujarnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 4,3 juta kiloliter (KL) pada akhir Mei-Desember 2018.

Fanshurullah mengungkapkan PT Pertamina (Persero) wajib menyiapkan BBM jenis premium di Jamali, khususnya untuk memenuhi kebutuhan mudik Lebaran tahun ini. "Yang jelas, meminta Pertamina harus itu, apalagi Lebaran ini harus ada yang di tol. Semua tol wajib mesti ada premium," ujarnya.

Selain itu, penyediaan BBM Premium juga wajib di beberapa jalan utama atau yang sering dilewati, misalnya Pantura (jalur Pantai Utara). Nantinya, keputusan akan dituliskan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) BPH Migas. "Sesegera mungkin (SK keluar)," tutur dia.

Sementara itu, jumlah BBM premium yang sudah disalurkan di Jamali pada Januari hingga Mei 2018 sebanyak 1,2 juta kiloliter. Artinya, jika kuota tambahan yang ditetapkan terealisasi sepenuhnya maka total penyaluran BBM premium pada tahun ini sebanyak 5,5 juta kiloliter. "Jadi mulai hari ini ya sampai Desember (4,3 juta kiloliter), itu sudah kami hitung terhadap kurang lebih 2.090 SPBU," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 hari ini untuk penyaluran BBM premium di Jamali.  "(Isi aturan) Presiden beri kewenangan ke Menteri ESDM untuk menyalurkan premium di Jamali," ujar Djoko.

Menurutnya, ada 571 SPBU di Jamali yang sudah siap menyalurkan BBM premium. Meski BPH Migas menghitung kuota BBM premium untuk 2.090 SPBU, Djoko menegaskan pihaknya akan fokus pada penyediaan di 571 SPBU terlebih dahulu. "Nanti saja kami tunggu, kalau 571 itu sudah cukup," tegas Djoko. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…