Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Kembali Lakukan Penyuluhan Produk Hukum

Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Kembali Lakukan Penyuluhan Produk Hukum

NERACA

Sukabumi - Sebanyak 18 peraturan daerah (Perda) tahun 2017 yang sudah disahkan terus disosialisasikan kepada aparat wilayah dan masyarakat di setiap wilayah. Bahkan dari jadwal sebanyak 33 kelurahan se Kota Sukabumi sudah 15 kelurahan dilakukan penyuluhan.

“Setiap program pembentukan daerah (Propemtukda) selesai menjadi Perda. Kewajiban kita untuk mensosialisasikanya kepada seluruh masyarakat. Seperti hari ini kita melakukan penyuluhan perda nomor 8 dan nomor 7 tahun 2017 kepada masyarakat yang diwakilli oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya,” ujar Kabag Hukum Setda kota Sukabumi Een Rukmini usai melakukan penyuluhan di Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Kamis (31/5).

Dengan disosialisasikan tersebut kata Een, masyarakat tahu bahwa ada perda baru yang harus ditaati. Seperti perda nomor 7 tahun 2017 itu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Yang ruang lingkup perda ini meliputi prabencana, tanggap darurat, pascabencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta lembaga, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.

Kemudian lanjut Een, perda nomor 8 tahun 2017 tentang penataan tempat indekos atau rumah kontrakan. Maksud dan tujuanya kata Een, penataan tempat indekos atau rumah kontrakan dimaksud sebagai acuan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat di daerah.”Masyarakat juga berperan dalam penataan tempat inedkos atau rumah kontrakan di daerahnya, serta turut serta mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban pemilik, pengelola atau penghuni,” ujarnya.

Dalam penyuluhan perda pihaknya juga selalu melibatkan unsur polsek dan babinsa setempat. Dalam penyuluhan tersebut, kata Een, pihaknya langsung mendatangkan dua narasumber yakni dari Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) dan Sat Pol PP selaku penegak perda.”Alhamdulillah dalam penyuluhan ini semua masyarakat aktif, meskipun saat menjalani puasa,” imbuhnya.

Makanya, tahun ini semua perda yang sudah ditetapkan di tahun 2017 terus disosialisasaikan.”Kita berharap penyuluhan semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat,” pungkas Een. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…