Kontribusi Pajak dalam Penyediaan Barang Publik

Oleh: Yola Sri Ratna Alfiyani, Mahasiswa PKN STAN *)


Seperti yang kita ketahui, penerimaan perpajakan merupakan penyumbang terbesar pada komponen pendapatan negara. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat (1), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pendapatan negara yang sebagian besar berasal dari penerimaan perpajakan ini akan digunakan untuk belanja negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Jika kita lihat postur APBN 2018, salah satu alokasi dana dari belanja negara adalah untuk anggaran infrastruktur, yaitu sebesar Rp410,7 triliun. Dari tahun ke tahun, terlihat bahwa pemerintah berupaya meningkatkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur dengan melakukan  pembangunan dan perbaikan jalan, perbaikan konektivitas infromasi dan telekomunikasi, penyediaan dan peningkatan kualitas perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, dan lain-lain sesuai dengan sasaran dan target pemerintah. Infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai barang privat dan barang publik.

Barang privat adalah barang yang diperoleh melalui mekanisme pasar dimana titik temu antara produsen dan konsumen adalah mekanisme harga. Beberapa infrastruktur yang dibangun pemerintah merupakan barang privat seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan kerata api. Artinya, untuk menikmati barang privat tersebut kita perlu mengeluarkan uang. Barang publik adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tidak akan habis untuk individu lainnya, barang publik yang disediakan pemerintah merupakan barang milik pemerintah yang dibiayai melalui anggaran belanja negara (Surya, 2013). Barang publik murni memiliki dua karakteristik, yaitu konsumsi yang non-rival dan non-excludable. Konsumsi yang non-rival artinya konsumsi seseorang tidak mempengaruhi kesempatan orang lain untuk mengkonsumsi barang tersebut, sedangkan konsumsi yang non-exludable artinya seseorang tidak boleh menyangkal orang lain untuk memperoleh kesempatan mengkonsumsi barang tersebut. (Gruber, 2013)

Dalam unggahan beberapa foto di instagram Kemenkeuri, terlihat realisasi APBN berupa infrastruktur barang publik seperti Jembatan Hotelkamp di Papua, Jembatan Petuk dan Bendungan Raknamo di Nusa Tenggara Timur, Jembatan Mahakam Kota II di Kalimantan Timur, dan infrastruktur lain seperti air bersih, sanitasi, dan perbaikan jalan kampung. Semua pembangunan infrastruktur tersebut dibiayai oleh APBN dan digunakan secara bebas oleh masyarakat Indonesia.

Selain berbentuk infrastruktur, barang publik juga dapat berupa pertahanan dan keamanan negara. Dalam APBN 2018, sebesar 107,8 Triliun dana APBN digunakan untuk modernisasi Alutsista melalui pengadaan/ penggantian 50 unit kendaraan tempur, pengembangan fasilitas dan sarana prasarana matra laut melalui pembangunan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga, dan modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Pengembangan pertahanan dan keamanan diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Namun, apakah dapat dipastikan bahwa semua orang yang menikmati barang publik tersebut telah membayar pajak? Tentu saja tidak. Sebagian orang yang menikmati fasilitas barang publik tidak mengeluarkan kontribusi apapun sedangkan sebagian yang lain telah berkontribusi –misalnya dengan membayar pajak, fenomena ini disebut free rider problem. Hal ini sedikit banyak menjawab pertanyaan sebelumnya mengenai mengapa pendapatan negara tidak cukup untuk memenuhi seluruh belanja negara dan menyebabkan negara harus melakukan pembiayaan yang salah satunya berupa utang.

Lalu pertanyaan terakhir, apakah pemerintah harus mengurangi atau bahkan memberhentikan penyediaan barang publik akibat adanya free rider problem? ataukah pemerintah hanya perlu mengubah barang publik menjadi barang privat? Sebelum menentukan kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah tentunya telah mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan hati-hati terkait keuntungan dan biaya dalam penyediaan barang publik. Namun, hal itu bukanlah perkara mudah karena keuntungan dari penyediaan barang publik cenderung bersifat kualitatif. Misalnya, apakah pembangunan jembatan di daerah A dapat memperlancar mobilitas dan meningkatkan kesejahteraan daerah tersebut? Ataukah dana lebih baik dialokasikan untuk membangun pelabuhan di daerah A? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti lah membutuhkan penelitian dan pertimbangan yang tidak sembarangan. Dan umumnya, pembangunan-pembangunan skala besar yang dilakukan oleh pemerintah telah direncanakan sejak jauh-jauh hari dan sudah tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Oleh karena itu, proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tentunya adalah keputusan terbaik, terlebih lagi jika menyangkut barang publik. Penyediaan barang publik yang didanai oleh APBN –dan tentu saja berasal dari pajak yang masyarakat berikan– salah  satunya dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut karena barang publik dapat dinikmati secara bebas oleh masyarakat tanpa mengurangi kesempatan orang lain dalam mengkonsumsi barang itu. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…