KPPU Ingatkan Pedagang Tidak Timbun Kebutuhan Pokok

KPPU Ingatkan Pedagang Tidak Timbun Kebutuhan Pokok

NERACA

Banda Aceh - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang, khususnya distributor, tidak menimbun kebutuhan pokok, sehingga menimbulkan gejolak harga.

"Kami ingatkan pedagang, pelaku usaha, maupun distributor, tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan kenaikan harga," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Selasa (29/5).

Ramli menyebutkan, mereka uang menimbun barang dagangannya dengan sengaja untuk mempengaruhi harga dengan maksud untuk mendapat keuntungan yang berlebih ada sanksi tegas. Sanksi tegas ini, lanjut dia, pernah diberikan kepada sebuah perusahaan penggemukan sapi, yang menahan sapinya untuk tidak dipotong, sehingga menyebabkan kenaikan harga cukup tinggi.

"Kami tentu kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, jika terjadi kenaikan harga, yang sangat dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen," ungkap Ramli Simanjuntak.

KPPU, kata dia, terus memantau harga-harga pangan di pasaran serta pergerakan pasokan dari pelaku usaha besar kepada pedagang. Pemantau ini untuk memastikan terjadinya distribusi barang dan tidak terjadi penimbunan."Kamu sudah mendata siapa saja pelaku usaha besarnya serta alur pasokannya. Jadi, kami pantau terus pasokannya dan harga di pasaran," ungkap Ramli Simanjuntak.

Oleh karena itu, Ramli Simanjuntak mengimbau pelaku usaha, baik pedagang, distributor, dan lainnya, tidak perlu menahan pasokan, sehingga menyebabkan kenaikan kebutuhan pokok di masyarakat."Jangan mencari keuntungan yang tinggi dari masyarakat. Carilah keuntungan yang wajar-wajar saja. Kalau kami temukan ada yang bermain, KPPU akan memperkarakannya," tegas Ramli Simanjuntak. 

Sebelumnya, KPPU bersama Satgas Polda Aceh melakukan inspeksi mendadak atau sidak mengecek harga pangan di Banda Aceh.

Sidak dipimpin Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan membawahi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Ramli Simanjuntak yang didampingi tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Aceh, Senin (28/5). 

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengatakan, sidak dipusatkan di Pasar Peunayong, Banda Aceh, untuk melihat langsung harga pangan di pasaran, apakah terjadi gejolak harga atau tidak."Ada sejumlah pangan yang kami pantau harganya, di antaranya daging, ayam, cabai, bawang, beras, dan lainnya. Semua pangan yang dipantau harganya merupakan kebutuhan pokok," sebut dia.

Dari hasil inspeksi di lapangan, Ramli Simanjuntak menyebutkan harga pangan di Pasar Peunayong Banda Aceh relatif normal. Begitu juga pasokannya juga lancar dan stabil. Seperti harga daging sapi, sebut dia, berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp125 ribu. Harga tersebut sudah normal kembali dibandingkan dengan jelang Ramadhan yang sempat mencapai Rp180 ribu.

"Kenapa harga jual daging melonjak di Aceh jelang Ramadhan lalu, karena di Aceh ada tradisi meugang, di mana permintaan daging meningkat dan harga jual sapi juga tinggi," kata dia.

Begitu juga dengan harga ayam, juga sudah stabil. Harga ayam ukuran dua kilogram Rp45 ribu per ekor. Termasuk pasokannya dari sejumlah perusahaan ternak, juga tidak bermasalah. Harga cabai dan bawang juga tidak bergejolak, di kisaran Ro20 ribu per kilogramnya. Pasokan cabai berasal dari wilayah Aceh, sedangkan bawang dari Sumatera Utara.

"Kami akan terus pantau harga pangan di Aceh. Bagi pelaku usaha yang terlibat mempermainkan harga akan ditindak tegas," pungkas Ramli Simanjuntak. Ant

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…