ALIH TEKNOLOGI SEKTOR INDUSTRI BERJALAN LAMBAT - Perlu Paksa Asing Lakukan Transfer Teknologi

Jakarta – Kalangan pengamat menilai pemerintah harus berani memaksa investor asing yang membangun pabrik di Indonesia untuk melakukan alih teknologi kepada pelaku industri di dalam negeri. Alasannya, pertumbuhan industri manufaktur yang mencapai 7% pada tahun lalu ternyata tidak diikuti derasnya alih teknologi. Hal ini setidaknya tercermin dari program pembangunan kapasitas industri atau yang disebut Manufacturing Industry Development Center (Midec) antara Indonesia dan Jepang tidak terealisasi dengan baik alias jalan di tempat.

NERACA

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Latif Adam mengakui, transfer (alih) teknologi dari asing berjalan lambat, sehingga teknologi yang dimiliki Indonesia tidak bisa berkembang dan tertinggal jauh dibanding negara lain. “Sesungguhnya, ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan asing, mereka harusnya lebih optimal dalam hal alih teknologi,” ujar Latif kepada Neraca di Jakarta, Kamis (16/2).

Untuk itu, pemerintah diharapkan berani memaksa perusahaan asing dengan menjadikan alih tekhnologi sebagai syarat mendirikan perusahaan di Indonesia. Pasalnya, menurut Latif, mereka mempunyai kepentingan di Indonesia sebagai pasar produk hasil industri mereka. ”Harus ada take and give-nya dong, mereka kan punya kepentingan di sini,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia harus berani bertindak tegas dengan mencontoh negara yang telah berhasil menerapkan alih tekhnologi seperti China. China, lanjut Latif, berani melakukan paksaan agar perusahaan asing yang beroperasi di negara mereka untuk melakukan alih tekhnologi. “Kita harus berkaca lah pada China, lihat saja mereka telah berhasil mengembangkan teknologi mereka di bidang IT,” ungkapnya.

Latif juga menjelaskan, meski sudah ada aturan yang mengharuskan asing untuk melakukan alih teknologi, tetap saja penerapannya harus dimonitor pemerintah. “Dan disini membutuhkan keberanian pemerintah melakukannya. Karena percuma saja, tanpa itu semua hanya bisnis artifisial saja yang didapat Indonesia,” terang Latif.

Senada denga Latif, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, seharusnya pemerintah bertindak tegas terhadap investor-investor yang tidak menjalankan kesepakatan dengan Indonesia, terutama dalam hal transfer teknologi. ”kita harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk investor asing yang masuk ke Indonesia, yang paling penting adalah alih teknologi,” kata Marwan.

Dia mengungkapkan, investor asing hanya ingin memanfaatkan pasar Indonesia yang besar dan terbilang konsumtif. “Kita bisa contohkan dalam hal alat komunikasi atau handphone, saat ini banyak sekali handphone yang masuk ke Indonesia akan tetapi jarang sekali mereka membangun pabrik di Indonesia, sehinga orang-orang kita tidak bisa belajar dari produk yang meraka buat dan produsen bisa bermitra dengan kita,” tambahnya.

Sementara itu di mata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari, untuk kerjasama alih teknologi harus ditentukan dulu keperluannya apa. Karena, urai Rovicky, tidak semata-mata mengadopsi langsung persis teknologi atau menjiplak dari negara lain lantaran hal itu akan terbentur dengan masalah lisensi, terutama legalitas, kecuali lisensi tersebut dibeli atau dibayar royaltinya.

“Contohnya, badan pesawat kita yang buat, namun mesinnya masih menggunakan mesin negara lain (impor). Nah, saat pengerjaan di Indonesia, mesin itu bisa dipelajari oleh ahli-ahli teknologi supaya dikembangkan, kalau seperti ini tidak akan terbentur permasalahan dari lisensi, karena ini pernah dilakukan oleh pak Habibie (mantan Presiden BJ Habibie),” papar Rovicky.

Namun masalahnya, kata Rovicky, tidak ada pemangku kepentingan yang mau berinvestasi karena hanya melihat faktor bisnis yang dinilai kurang menguntungkan. “Setahu saya sampai saat ini pemerintah memang belum pernah turun tangan, karena hal seperti ini dianggapnya proyek b to b (business to business). Seandainya ada peraturan pemerintah yang mau beli lisensi-lisensi teknologi tersebut, supaya kita juga tidak tergantung dengan asing,” sahutnya.

Ingkar Janji

Di tempat yang berbeda, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuding Jepang telah ingkar janji kepada Indonesia. Pasalnya, para investor Jepang kurang mau merealisasikan program pembangunan kapasitas industri atau Midec yang telah disepakati RI-Jepang beberapa tahun silam. Padahal, lanjut Hidayat, Midec sebagai penyeimbang antara terbukanya pasar Indonesia lewat perdagangan bebas bilateral RI-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Hidayat menjelaskan, Midec merupakan salah satu syarat dari IJ-EPA yang diminta Indonesia jika Jepang ingin merangsek ke pasar Indonesia. "Capacity building untuk industri kurang berjalan, karena salah satu kelemahan pihak Jepang kurang mengimplementasikan capacity building yang dulu disepakati untuk engineer Indonesia agar bisa memperoleh keahlian," kata Hidayat di kantornya, kemarin.

Yang lebih parah, Indonesia ternyata mengalami defisit perdagangan dengan Jepang di 2011 sejak IJ-EPA diberlakukan pada 2008 lalu. Total ekspor Indonesia ke Jepang hanya US$18,33 miliar, sementara impor Indonesia dari Jepang US$ 19,31 miliar. "Kalau mereview ekspor kita ke Jepang tahun lalu (2011), lebih kecil dari pada impornya, saya sudah menyampaikan ini saat bilateral meeting di Bali, dan hal ini akan ditindaklanjuti agar seimbang," cetus Hidayat.

Sedangkan Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian Teddy C. Sianturi mengatakan, alih teknologi dari suatu negara ke negara lain dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek. “Teknologi dapat dipindahkan melalui cara mempekerjakan tenaga-tenaga ahli asing perorangan. Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi yang berupa teknik dan proses manufakturing yang tidak dipatenkan,” tukasnya.

Lebih jauh lagi Teddy mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan UU NO. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing yang merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk di dalamnya pengalihan teknologi. “Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta. Keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right),” tandas Teddy.

Itulah sebabnya, ungkap Teddy, Indonesia dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus berani menerapkan perjanjian alih teknologi dalam rangka menghindarkan diri dari ketertinggalan dengan negara lain. “Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang perlu proses, membutuhkan perhitungan yang matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era globalisasi,” pungkas Teddy.

ahmad/novi/bari/iwan/munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…