THR = Tidak Harus Ribut

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi dambaan bagi mayoritas pegawai untuk menambah bekal lebaran. Di satu sisi, THR adalah hak pekerja, meski di sisi lain, hal ini justru dianggap sebagai cost oleh perusahaan. Oleh karena itu, persepsian yang berbeda ini sering menjadi muasal dari konflik di dunia industri sehingga konflik antara pekerja – buruh dengan pengusaha sering terjadi pada akhir ramadhan. Berbagai dalih muncul dibalik penundaan dan atau ketiadaan kemampuan untuk membayar THR. Akibatnya bisa ditebak akan muncul konflik. Bahkan, bukan tidak mungkin mengarah ke anarki. Selain itu, fakta dibalik THR adalah munculnya berbagai aksi kriminal karena lebaran tidak bisa terlepas dari tuntutan pemenuhan kebutuhan dan keinginan yang beragam. Fakta ini menguatkan argumen tentang ancaman kriminalitas, termasuk peredaran uang palsu selama ramadhan – lebaran.

Jika swasta masih pusing dengan besaran THR yang harus dibayarkan kepada pegawai, tidak dengan pemerintah karena kemarin Presiden Jokowi telah menandatangai PP untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Mengacu UU no.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa upah yang diterima PNS yaitu take home pay yang terdiri dari 3 komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Jika dicermati bahwa regulasi tentang gaji ke-13 mulai rutin diberikan sejak tahun 2004 sedangkan THR sejak 2016 yang pendanannya bersumber dari APBN sedangkan untuk aparatur daerah dari APBD. Harapan dari pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah untuk menstimulus terhadap geliat ekonomi di daerah. Argumen yang mendasari karena laju pertumbuhan ekonomi saat ini masih ditopang dengan konsumsi, sementara produksi belum maksimal. Padahal, realitas ini rentan terhadap laju inflasi.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN cukup fantastis dan karenanya beralasan jika ini memicu sentimen terkait politisasi. Nominal besarannya mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,92% dari tahun 2017 dengan rincian THR Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun (sebagai kebijakan baru 2018), THR pensiun Rp6,85 triliun  (kebijakan baru 2018), gaji ke-13 Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun dan juga pensiun – tunjangan ke-13 Rp6,85 triliun. Nominal itu tentu memberikan efek positif bagi pemenuhan kebutuhan ramadhan – lebaran, setidaknya geliat sektor riil yang dapat terbangun dari konsumsi ASN akan meningkat.

Berbeda dengan pemerintah, maka besaran THR dan gaji ke-13 yang bisa dibayarkan oleh swasta dipengaruhi banyak faktor. Tentu bersyukur jika perusahaan masih mampu membayarkan THR, sementara banyak juga perusahaan yang bersyukur masih bertahan ditengah persaingan yang semakin ketat dan juga himpitan lemahnya daya beli akibat tergerus inflasi. Oleh karena itu, beralasan jika konflik THR setiap lebaran tidak pernah sepi dan karenanya persepsian tentang THR adalah Tidak Harus Ribut. Jadi, bagi yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 haruslah bersyukur dan belanjakan dengan bijak agar tidak tekor pasca lebaran, sedangkan yang tidak mendapatkan maka lebih baik bekerja keras semoga mendapatkan berkah ramadhan.

 

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…