Perusahaan Pegadaian Wajib Cantumkan Izin OJK

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan pegadaian nantinya harus mencantumkan semacam pengumuman kepada konsumen bahwa telah mendapatkan izin usaha dari OJK. “Nanti akan diharuskan mencantumkan sudah mendapatkan izin dari OJK. Modelnya sedang dirancang, entah stiker atau papan plang. Nanti akan kita atur secara teknis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pada 29 Juli 2016 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pegadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi. "Nanti 29 Juli 2018 akan tersaring mana yang daftar dan mana yang tidak," ujar Ihsanuddin. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pegadaian yang belum mendapatkan izin dari OJK namun tetap beroperasi, Ihsanuddin menuturkan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Satgas Waspada Investasi dimana OJK menjadi salah satu anggotanya.

Namun, Ihsanuddin menuturkan, perusahaan pegadaian yang mendaftar setelah 29 Juli 2018, harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha. Berbeda dengan yang mendaftar sebelum tanggal tersebut, dimana mendapatkan keringanan karena masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal, bentuk badan hukum, atau lainnya, sampai dengan 29 Juli 2019 "Nanti untuk konsekuensinya kita diskusikan dengan Satgas Waspada Investasi," katanya.

Berdasarkan data OJK, saat ini baru 24 pelaku usaha pegadaian sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut, dari 585 perusahaan pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Per Mei 2018, perusahaan pegadaian yang terdaftar sebanyak 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan Secara lebih rinci, 15 perusahaan pegadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh diantaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Dalam POJK tentang pegadaian sendiri, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi. Sementara itu, sampai akhir Maret 2018, total aset pergadaian mencapai Rp 50,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari aset PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 50,3 triliun dan gadai swasta sebesar Rp 597 miliar. Sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp 18,9 triliun untuk ekuitas Pegadaian dan Rp 86 miliar untuk gadai swasta.

Tren Gadai

Menjelang lebaran nanti dan awal puasa, pegadaian akan banyak diserbu oleh masyarakat. Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso menyebutkan bahwa mengatakan sekitar 90% produk yang digadaikan masyarakat adalah emas untuk dicairkan sebagai modal usaha. “Awal bulan puasa untuk modal biasanya. Meski itu bulan Puasa, tapi demand makanan dan minuman naik, maka orang butuh modal kerja dan mereka datang ke Pegadaian," kata Sunarso, dalam kesempatan sebelumnya.

Tren permintaan gadai akan turun sekitar H-7 lebaran karena masyarakat telah memiiki dana hasil usahanya dan menebus emas yang digadaikan. Setelah Lebaran, tren gadai akan kembali meningkat karena masyarakat yang ingin kembali menjalankan usahanya, tentu membutuhkan modal bisnis dan kembali menggadaikan emasnya. Ia menjelaskan model bisnis yang dilakukan Pegadaian ini tentunya tidak sekadar untuk mencairkan dana jika seseorang membutuhkan dana mendesak, namun juga mendukung usaha mikro, kecil dan menengah.

Menurut dia, peningkatan nilai transaksi bisa mencapai 2%-4%, jika melihat pada musim Lebaran sampai Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. Sementara itu pada hari normal, Pegadaian melayani sekitar 125.000 transaksi per hari di seluruh outlet Pegadaian dengan nilai rata-rata Rp5 juta sampai Rp6 juta setiap transaksi. Sunarso berharap tren gadai menjelang Ramadhan dan setelah Lebaran tahun ini meningkat dari tahun lalu terutama jika melihat pada kondisi makro global di mana harga komoditas dan harga minyak mengalami kenaikan. "Harga minyak naik kadang-kadang baik juga, karena harga komoditas kan naik dan memicu pertumbuhan. Pegadaian itu follow growth juga. Ekonomi bagus, Pegadaian juga bagus," kata dia.

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…