Efektifkah Kejar Pajak?

Pemerintah cq Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini gencar menguber wajib pajak (WP) untuk  memaksimalkan penerimaan pajak. Karena tahun ini pemerintah mentargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi 20% dari 2017 sebagai upaya menutup defisit APBN 2018.

Kenapa penerimaan pajak 2018 terus digenjot?  Karena program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun lalu ternyata belum optimal. Program tax amnesty pemerintah belum berhasil memulangkan dana repatriasi WNI di luar negeri. Sejak 2016 hingga akhir Maret 2017 lalu dari target Rp1.000 triliun dana repatriasi yang dihebohkan pemerintah itu, hanya Rp147 triliun yang berhasil masuk ke Indonesia.

Tidak hanya itu. Deklarasi harta yang awalnya pemerintah mentargetkan sekitar Rp11.000 triliun harta WNI di luar negeri yang selama ini lolos dari pantauan petugas pajak, ternyata faktanya jumlah deklarasi harta WNI dari luar negeri hanya Rp1.179 triliun. Justru deklarasi harta WP domestik yang lebih besar, yakni Rp3,687 triliun.

Tidak optimalnya tax amnesty membuat target penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir semakin meleset. Sebagai contoh, target pajak yang berhasil dicapai tahun 2017 hanya berkisar 90% dari Rp1.472,7 triliun. Ada potensi Rp138 triliun yang tidak berhasil dipungut atau selisih target dan realisasi penerimaan (shortfall) pajak. Hasilnya, realisasi pajak dalam dua tahun terakhir hanya tumbuh rerata 4%.

Nah, pada 2018 target penerimaan pajak terus dibidik pemerintah, antara lain menggaet rekening bank pribadi di dalam negeri saldo minimal yang diintip adalah Rp1 miliar. Angka ini awalnya Rp 200 juta, namun setelah diprotes kalangan UMKM karena dianggap terlalu kecil, akhirnya ditetapkan sasaran rekening bank minimal Rp 1 miliar.

Jika menyimak aturan internasional perjanjian Automatic Exchange of Information (AEOI), rekening pribadi yang seharusnya dibidik adalah minimal US$250.000 atau setara Rp3,45 miliar. Namun, pemerintah tetap mengubah saldo minimal WNI di dalam negeri menjadi Rp1 miliar, jelas ini adalah “perburuan” pajak seperti di hutan belantara. Artinya basis pengenaannya diperkecil, jaring tangkap pajak dibuat lebih rapat, tentu berdampak negatif buat WP.

Selanjutnya, DJP juga menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Transparansi Data Wajib Pajak dalam Faktur Elektronik pada 1 April 2018. Perdirjen ini mengatur tentang kewajiban wajib pajak, terutama pembeli yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam fitur elektronik atau e-faktur saat melakukan transaksi jual beli.

Kebijakan ini tentu saja membuat WP kebingungan dengan skema baru tersebut. Selain mekanisme yang sangat merepotkan, sebagian penjual juga khawatir kebijakan ini akan menggerus omzet penjualan mereka.

Langkah berikutnya, DJP juga mencari target sasaran pemilik kartu kredit yang memiliki transaksi rata-rata minimal Rp 1 miliar selama satu tahun. Pihak bank dibuat sibuk melaporkan data pemegang kartu kredit skala tersebut ke DJP dengan ancaman sanksi jika bank tak melaporkannya.

Patut diketahui, berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) terungkap sepanjang 2017, jumlah kartu kredit yang ditutup mencapai 162.000 kartu. Salah satu alasan penutupan kartu kredit karena khawatir keamanan data yang disetor ke pemerintah bisa bocor. Jadi kebijakan pajak yang terlalu ketat pada akhirnya membuat orang mengurangi transaksi menggunakan kartu kredit, yang pada gilirannya menurunkan volume kegiatan ekonomi dalam negeri.

Padahal di saat ekonomi sedang melesu, regulasi pajak seharusnya direlaksasi, dilonggarkan agar perekonomian mampu bergerak. Namun adanya pengetatan kebijakan perpajakan, malah sebaliknya dapat membuat ekonomi semakin melambat, yang dampak negatifnya bisa muncul gerakan shadow economy.

Dalam artikelnya di IMF yang berjudul Shadow Economies Around the World, Friedrich Schneider mengungkapkan bahwa ketidakpastian kebijakan perpajakan menyebabkan perilaku shadow economy menjadi marak terjadi. Artinya, nanti akan muncul segala transaksi, baik legal maupun ilegal, yang tidak tercatat oleh petugas pajak alias transaksi gelap. Waspada lah!

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…