Penyuap Bupati HST Divonis Dua Tahun Penjara

Penyuap Bupati HST Divonis Dua Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Donny divonis penjara selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan mengakui kesalahan," tambah hakim Arifin.

Donny memberikan uang Rp3,6 miliar dengan maksud agar Abdul Latif membantu Donny untuk memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret 2017, Donny mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Abdul Latif tapi Latif menolak dan meminta Fauzan menemui Donny di hotel Madani Barai. Fauzan lalu memberitahu bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan "fee" 10 persen kepada Abdul Latif dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Atas permintaan itu, Donny meminta agar diturunkan menajadi 7,5 persen. Fauzan lalu menghubungi Abdul Latif dan Abdul Latif meneytujuinya. Donny menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan Abdul Latif setelah perusahaannya menjadi pemenang lelang. Abdul Latif lalu minta Fauzan menyampaikan hal itu kepada kelompok kerja (pokja) pelelangan bahwa sudah tercapai kesepakatan antara Latif dan Donny dan agar memenangkan PT Menara Agung Pusaka.

Perusahaan tersebut akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017. Nilai kontrak adalah sejumlah Rp54,451 miliar setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp3,6 miliar.

Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di hotel Madani Barabai yang pencairannya dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp1,8 miliar setelah menerima uang muka pekerjaan dan Rp1,8 miliar setelah selesai pekerjaan.

Namun karena bilyet giro tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri Barabai maka Fauzan pada 30 Mei 2017 bersama Donny mendatangi Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat dan memproses pemindahbukuan ke rekening Mandiri milik Fauzan Rifani sejumlah Rp1,82 miliar dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp20,45 juta untuk Fauzan Rifani.

Fauzan Rifani mencairkan dan menyerahkan fee dari Donny kepada Abdul Latif stelah menyisihkan sebagian uang 'fee' kepada bagian dinas RSUD, Pokja ULP, kepala RS, kepala bidang dan PPTK sesuai perhitungan 'fee' yang dibuat Abdul Basit.

Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018 dengan cara transfer dari rumah Donny di Surabaya sebesar Rp1,825 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar untuk sisa "fee" dan Rp25 juta untuk Fauzan Rifani. Uang Rp1,8 miliar lalu dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Terhadap putusan itu, baik Donny Witono maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…