Sebagai Acuan Berinvestasi - Peringkat Perusahaan Membantu Investor

NERACA

Jakarta –Hadirnya penilaian peringkat bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat utang, dinilai cukup membantu investor dalam menanamkan modalnya di pasar. “Penting bagi investor untuk mengetahui 'rating' perusahaan dalam memutuskan kebijakan investasinya,"kata analis fixed income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra di Jakarta, kemarin.

Dirinya menambahkan, peringkat suatu perusahaan yang akan menerbitkan surat utang atau obligasi merupakan salah satu acuan bagi investor untuk memutuskan kebijakan investasinya sehingga dapat mengetahui seberapa besar risiko yang dapat ditanggung. Disampaikannya, secara umum peringkat teratas menunjukkan kemampuan yang sangat kuat bagi perusahaan penerbit obligasi dalam membayar kewajibannya.

Sedangkan peringkat terbawah, lanjut dia, menunjukkan sebaliknya, yakni berisiko gagal bayar (default) seperti terjadi pada dua seri obligasi jangka menengah (medium term notes/MTN) diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dia mengatakan bahwa peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeriNgkat tentu saja bisa berubah ke depannya tergantung kondisi bisnis perusahaan. Maka itu, benar atau tidaknya data yang diberikan penerbit instrumen juga penting agar investor tidaak dirugikan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, lanjut dia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

Laba Tumbuh 23% - OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…

Laba Bersih Indonesia Fibreboard Naik 3,9%

Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…

Laba Bersih PP Presisi Menyusut 4,97%

NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Laba Tumbuh 23% - OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…

Laba Bersih Indonesia Fibreboard Naik 3,9%

Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…

Laba Bersih PP Presisi Menyusut 4,97%

NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…