Pemkab Tangerang Instruksikan Kades Lunasi Tunggakan Rastra

Pemkab Tangerang Instruksikan Kades Lunasi Tunggakan Rastra

NERACA

Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menginstruksikan agar kepala desa (kades) segera melunasi tunggakan pembayaran beras sejahtera (rastra) tahun 2017 kepada Bulog Divisi Regional (Divre) Tangerang mencapai Rp2,6 miliar dan terbanyak di Kecamatan Kresek.

"Kami segera memanggil kades dan meminta penjelasan karena sesuai laporan RT dan RW mereka sudah membayar lunas," kata Camat Kresek, Cr Inton di Tangerang, Rabu (23/5).

Inton mengatakan komitmen untuk melunasi tunggakan itu menjadi solusi yang terbaik karena berdampak terhadap kinerja mereka. Masalah itu terkait Perum Bulog Divre Tangerang melakukan inventarisir tunggakan rastra tahun 2017 oleh kades mencapai Rp2,6 miliar dan terbanyak di Kecamatan Kresek dan Pakuhaji.

Kepala Bulog Divre Tangerang, Junaidi mengatakan pihaknya sudah berbagai cara untuk menagih tapi kades selalu ingkar tanpa ada upaya melunasi. Namun tunggakan itu merupakan harga tebus beras sejahtera (HTR) yang sudah ditetapkan pemerintah untuk warga kurang mampu dengan harga Rp1.600 per kg. Sedangkan tunggakan tersebut oleh 90 desa dari 426 desa (29 Kecamatan) di kabupaten terbesar di Kecamatan Pakuhaji sebesar Rp122 juta.

Upaya untuk menagih oleh petugas sudah sering dilakukan termasuk melalui aparat berwenang Pemkab Tangerang. Belakangan ini Bulog setempat memberikan surat kuasa khusus kepada aparat Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk meminta sebagai pendamping dalam mengatasi tunggakan tersebut. Tunggakan dapat diatasi tapi tidak seluruhnya berhasil, semula mencapai Rp5,1 miliar maka ada sebagian kades yang mencicil.

Inton mengatakan pihaknya menginginkan masalah pembayaran rastra segera dituntaskan dan kades bersedia untuk mengatasi karena sesuai instruksi Pj Bupati Tangerang, Komarudin.

Sebelumnya, program rastra sejak April 2018 diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras dan telur, setiap penerima manfaat mendapatkan Rp110.000 setiap bulan melalui rekening bank. Meski diganti dengan BPNT, tapi tunggakan rastra harus dibayar karena merupakan uang negara yang berasal dari APBN. Ant

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…