Pengusaha di Batam Tolak Status FTZ Menjadi KEK

Jakarta-Kalangan pengusaha Batam menolak rencana pemerintah pusat mengganti sistem tata kelola insentif perekonomian Kepulauan Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Keberatan sejumlah pengusaha yang tergabung Kadin Kepri bersama sekitar 13 asosiasi pengusaha lainnya termasuk Apindo Kepri, REI Khusus Batam, INSA dan Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), tertuang secara tertulis yang diterima Neraca, pekan ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau Akhmad Ma'ruf Maulana menilai, pengubahan FTZ menjadi KEK merupakan sebuah kemunduran, mengingat tata kelola Batam telah ditetapkan sebagai FTZ yang diberikan kekhususan dan berlaku selama 70 tahun sejak 2007.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang diperkuat dengan UU No 44 Tahun 2007 tentang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Mohon agar Batam dapat dikembalikan ke (sistem) seperti awal dibangun yaitu langsung di bawah presiden dalam bentuk otorita dengan fasilitas KEK Maritim menyeluruh, dan minimal tetap dalam rezim FTZ menyeluruh dengan penambahan insentif tertentu sesuai kebutuhan," ujarnya seperti dikutip dari pernyataan sikap mereka.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani selain pimpinan Kadin Kepri, juga oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, REI Batam, Batam Shipyard and Offshore Association, Organda Batam, Gapeksindo Batam, dan masih banyak lainnya.

 Dalam pernyataan sikapnya, Ma’ruf menegaskan pengubahan FTZ yang baru setengah berjalan menjadi KEK merupakan sebuah kemunduran. Pasalnya, sistem birokrasi menjadi lebih berliku sehingga sulit diharapkan keberhasilannya.

Bila dalam FTZ, tata kelola Badan Otorita Batam berada langsung di bawah Presiden, maka sistem KEK menjadikan status pengelolaan Batam berada di bawah Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Daerah.  "Mohon kiranya jangan tergesa menjadikan Batam menjadi KEK yang sangat merugikan masyarakat dan pengusaha. Walaupun pola insentifnya disamakan dengak FTZ, berdasarkan pengalaman sangat rumit dalam tata kelola kepabeanannya," ujarnya.

Fasilitas FTZ Batam ditetapkan melalui UU 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Untuk memberikan kepastian kepada investor, Ketentuan tersebut mengatur, FTZ Batam berlaku 70 tahun. Fasilitas FTZ berlaku di seluruh pulau Batam.

Belakangan pemerintah ingin membeirkan fasiltias yang lebih menarik untuk Batam. Langkah ini diambil agar Batam bangkit dan mampu bersaing dengan kawasan lain di ASEAN. Upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan beberapa zona di Batam menjadi KEK.

Namun, kalangan dunia usaha menilai langkah tersebut tidak tepat. Makruf menegaskan, alih-alih mengubah FTZ Menjadi KEK, harusnya pemerintah memperkuat FTZ Batam dengan sejumlah fasiltias dan insentif yang menarik. “Jika ada kelemahan di FTZ, perkuat dengan Tax Allowance, Tax Holiday atau fasilitas lain yang menarik,” ujarnya.

Surat ke Presiden

Kadin bersama seluruh asosiasi pengusaha di Kepulauan Riau itu telah mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk menyampaikan keberatan. Ketua Umum KADIN Indonesia juga telah menemui Presiden untuk menyampaikan secara langsung.

Kadin Batam juga bereaksi terhadap rencana perubahan FTZ Batam menuju KEK. Kadin Batam akan mengadakan rapat Koordinasi yang mengundang seluruh asosiasi pengusaha di Batam. Kadin mencoba memetakan kekhawatiran dunia usaha terkait transformasi FTZ Batam menjadi KEK di masa mendatang.

Hasil Rakor ini akan disampaikan kepada seluruh pengambil kebijakan, agar menjadi pertimbangan. Kadin masih berharap pemerintah mau memberikan solusi konstruktif yang memberikan kepastian hukum bagi Batam.

Kadin sebagai mitra pemerintah ingin memberikan masukan positif kepada pemerintah mengenai untung rugi penerapan KEK Enclave di Batam. Kadin juga ingin mendapat jawaban yang tegas dari pemerintah mengenai urgensi penerapan KEK di Batam.

Dalam UU FTZ disebutkan babhwa fasiltias ini akan melekat di Batam selama 70 tahun. Jika pemerintah memberikan fasilitas KEK kepada Batam, maka dengan sendirinya fasiltias FTZ akan hilang. Padahal KEK hanya bersifat zonasi enclave.

Fasilitas FTZ Batam ditetapkan melalui UU FTZ. Jika ingin mengganti fasilitas tersebut, pemerintah harus menerbitkan aturan hukum setingkat UU. Karena itu, jika penerapan KEK masih hanya berdasarkan Keputusan Presiden, maka dianggap tak bisa menggeser UU FTZ.

Kadin juga menyoroti masalah lalu lintas barang di Batam jika beberapa Zona ditetapkan menjadi KEK. Karena pergerakan barang dari antar KEK, atau dari KEK menuju FTZ akan semakin runyam. Pengawasan Bea Cukai dan otoritas lain akan semakin rumit, karena fasiltias FTZ, KEK dan pemukiman penduduk jelas berbeda. mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…