Pemerintah Masih Merancang Tax Holiday

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pihaknya saat ini masih merancang skema fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan ("tax holiday") mini. Ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (22/5), Suahasil menjelaskan bahwa skema "tax holiday" mini tersebut akan melengkapi peraturan pembebasan PPh bagi perusahaan dengan nilai rencana penanaman modalnya di atas Rp500 miliar.

Ia menjelaskan kriteria-kriteria dalam peraturan "tax holiday" mini itu nantinya ditujukan bagi perusahaan-perusahaan dengan nilai rencana investasinya di bawah Rp500 miliar. "Karena untuk yang di bawah Rp500 miliar, maka sebutannya menjadi 'tax holiday' mini. Itu yang sedang kami desain seperti apa skemanya," ujar Suahasil.

Pembahasan mengenai "tax holiday" mini tersebut sedang didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Suahasil memastikan bahwa koridor dari peraturan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan industri pionir. Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. "Periode dan pengurangannya berapa persen juga masih akan dibahas," kata dia.

Sementara itu, untuk aturan mengenai "tax holiday" dengan nilai investasi di atas Rp500 mlilar sudah final dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.

Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun. Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih membahas penerapan tax allowance, tax holiday dan pemberian superdeductable tax bagi pengusaha. “Nah ini finalisasi saja tax allowance-nya. Belum selesai pembahasannya. Ini lagi dirapatkan (sektornya)," ujar . Dia menjelaskan, pengelompokan sektor industri yang akan mendapat fasilitas perpajakan tersebut, nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menambahkan, dalam usulan sektor yang mendapat insentif pajak masih beberapa yang belum mendapatkan persetujuan. Hal ini yang mendorong pembahasan terus berlanjut. “Ya. Ada (usulan yang belum disetujui)," katanya.

Dia menyatakan, insentif pajak ini akan dirampungkan bersamaan dengan peluncuran Online Single Submission (OSS). Adapun peluncuran OSS direncanakan pada 20 Mei mendatang. "OSS itu bersamaan dengan allowance. Dengan OSS ini kan tidak ada interprestasi lagi. Investor masuk, kalau dia sudah masuk OSS dia tahu dapat tax holiday berapa besar," katanya. 

Pemberian insentif ini, lanjutnya, diutamakan bagi sektor padat karya yang berorientasi ekspor. "Utamanya untuk meningkatkan subsitusi impor dan mendorong yang ekspor itu yang akan diberikan tax holiday. Itu kan banyak. Yang kita dorong dan industri padat karya yang berorientasi ekspor," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…