MASIH MENUNGGU LANDASAN HUKUM PP - Sistem OSS Potong Jalur Birokrasi Izin

Jakarta- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, penyederhanaan regulasi perizinan melalui online single submission (OSS) diharapkan mampu memotong jalur birokrasi sesuai kebijakan yang tertuang dalam Perpres No. 91 Tahun 2017. Sementara itu, keterlambatan implementasi OSS disebabkan oleh selesainya peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum beroperasinya OSS.

NERACA

Menurut Novani Karina Saputri, peneliti CIPS, penyederhanaan regulasi perizinan adalah upaya mendukung implementasi sistem perizinan terintegrasi atau online single submission. Penerapan OSS diharapkan mampu memotong jalur birokrasi terkait perizinan. Kebijakan ini merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Saat ini, ada 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan--yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Hal ini berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

“Hasil penelitian kami menunjukkan, seharusnya ada dokumen yang digabung dan ditiadakan dalam proses pengurusan perizinan. Penyederhanaan ini akan menghemat waktu juga menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha. Hal ini akan berdampak positif pada peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia da juga iklim usaha itu sendiri,” ujar Novani di Jakarta, belum lama ini.  

Hasil penelitian CIPS merekomendasikan perlu ada penggabungan antara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Alasannya, kedua dokumen ini memiliki karakteristik yang sama sehingga dapat digabungkan menjadi satu jenis dokumen. Selain itu, penerbitan SIUP dan TDP secara bersamaan seharusnya tidak lebih lama dari  3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Meski peraturan menteri menjelaskan pembentukan SIUP dan TDP dilaksanakan secara online dan secara bersamaan melalui layanan terintegrasi satu pintu, ternyata dalam kenyataannya selama ini, pelaku usaha harus menyelesaikan TDP dahulu untuk mendapatkan SIUP.

“Ini terjadi karena peraturan daerah masih menafsirkan dua jenis dokumen ini sebagai dua dokumen terpisah. Hasil analisis regulasi diketahui bahwa sebenarnya ada kesamaan duplikasi pernyataan dalam pengelolaan SIUP dan TDP. Selain itu, ada esensi informasi yang disampaikan dalam dokumen-dokumen yang identik, yaitu tentang informasi perusahaan,” ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan rapat tersebut membahas upaya pemerintah  untuk memperkecil cakupan jenis industri atau usaha yang wajib mengurus dokumen Amdal. "Nah sekarang cakupannya dibuat kriteria, mulai dari tipe kegiatannya,  kedua sizenya, ketiga lokasinya, waktu, dan sebagainya. Kalau yang tidak penting wajib Amdal ya janganlah," ujarnya, Selasa (22/5).

Dengan demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya harus merevisi beberapa Peraturan Menteri (Permen) KLHK terkait wajib Amdal tersebut.

Selain itu, Bambang menambahkan, dalam rapat tersebut, Menko Darmin juga meminta untuk dibuat peringkat (grade) dampak usaha terhadap lingkungan. Sehingga, usaha dengan peringkat dampak terhadap lingkungannya rendah bisa mengurus dokumen Amdal lebih cepat.

"Untuk usaha yang sangat berdampak lingkungan berarti grade-nya paling tinggi. Jadi tidak pukul rata, jadi investasi lebih mudah mengarah ke situ, lebih mudah mendukung invesatsi," paparnya.

Pembahasan ini akan dilanjutkan kembali dalam rapat yang rencananya diadakan pada Kamis (24/5). Setelah masalah izin lingkungan ini selesai, OSS ditargetkan dapat langsung diluncurkan paling lambat akhir Mei 2018.

PP Belum Selesai

Ketua Tim Persiapan OSS Muwasiq M. Noor mengungkapkan,  pemerintah sedang mematangkan RPP Pelayanan Berusaha Terpadu Secara Elektronis, meski sistem secara teknis sudah siap dijalankan. "Peluncuran menunggu RPP yang saat ini sedang dikebut. RPP ini harus dimatangkan karena dampak hukumnya akan luas, dalam hal penyederhanaan, otomasi perijinan, dan aspek hukum lainnya," ujarnya seperti dikutip laman CNBCIndonesia, pekan ini.  

Dia menyebut tim reformasi perizinan yang berada di bawah kendali Kementerian Koordinator Perekonomian sedang bekerja dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, untuk menajamkan RPP itu sebelum diajukan kepada Kepala Negara.

Muwasiq mengemukakan pemerintah memilih menunda peluncuran OSS demi menunggu landasan hukum yang matang dan komprehensif, agar OSS tidak menimbulkan persoalan hukum ketika dieksekusi. "OSS meskipun siap, tidak mungkin dijalankan tanpa dasar hukum. Target [kami] sebenarnya masih dikejar minggu ini, supaya segera dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5), Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan 90% kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah membentuk satuan tugas OSS sehingga sistem ini dapat segera diluncurkan. "Sebelum 20 Mei 2018 sudah siap, nanti kita launching," kata Darmin saat itu.

Fasilitas Tax Holiday

Di sisi lain untuk mendukung kemudahan berusaha, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri berorientasi ekspor berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau yang biasa disebut tax holiday. Hal ini ditujukan agar ekspor Indonesia semakin berkembang dan aktivitas ekspor mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Kebijakan ini rencananya dituangkan sebagai bagian dari paket mini tax holiday yang tengah disusun pemerintah. Adapun, mini tax holiday adalah pengurangan PPh badan sebesar 50% dalam jangka lima tahun khusus bagi nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

"Insentif tax holiday ini sudah kami keluarkan, untuk yang (nilai investasinya) di atas Rp 500 miliar. Sekarang kami akan buat tax holiday bagi investasi di bawah Rp500 miliar," ujarnya, kemarin.

Menurut Sri Mulyani, fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan berorientasi ekspor namun juga padat karya. Rencananya, kajian mengenai mini tax holiday ini akan dirampungkan pada bulan ini. Selain mini tax holiday, Kemenkeu juga tengah menyusun insentif bagi Usaha Kecil dan Menengah dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% serta insentif bagi perusahaan digital.

Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, peluncuran OSS akan dilakukan bertahap lantaran kesiapan satuan tugas (satgas) di daerah-daerah masih belum 100% selesai terbentuk. “Kendalanya banyak. Ini rencananya luas sekali, membentuk satgas nasional, Sekjen semua kementerian/lembaga, kemudian Sekda seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Jadi, anggota satgas nasional ini sekitar 600 anggota sudah harus di implementasikan bertahap,” ujarnya.

“Pelaksanaan program ini harus di implementasikan bertahap, tapi mana yang tahap satu, tahap dua, dan tahap tiga beserta daerahnya itu sedang dibahas saat ini,” ujarnya.

Menurut dia, OSS merupakan program berkelanjutan sehingga dalam kurun waktu ke depan akan terus berkembang, meluas, dan semakin komprehensif. Thomas berharap sistem ini bisa mengikuti dinamika zaman sesuai dengan perubahan struktur ekonomi. “Misalnya aspek pariwisata, informatika, IT, bahkan yang terbaru sekarang sektor fintech merupakan teknologi keuangan atau pembayaran dan e-commerce sehingga desain dari sarana OSS ini bisa fleksibel dan bisa mengakomodasi perkembangan sektor baru di kemudian hari,” ujarnya.  

Cukup Akta Perusahaan

Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis bisa meluncurkan OSS ini pada 21 Mei. “Reformanya, sistemnya, maupun organisasinya sudah selesai. Sekarang mungkin 87% tinggal sedikit lagi,” ujarnya. Darmin menegaskan, peluncuran sistem perizinan terpadu ini akan mempermudah investor dalam memperoleh izin usaha karena seluruh proses pengajuan izin mulai dari tingkat pusat hingga daerah bisa dilakukan melalui sistem ini. Dengan begitu, investor, baik investor individu maupun perseroan, hanya perlu membawa akta notaris perusahaan untuk memperoleh izin usaha ke BKPM atau pemerintah daerah dan sebagai syarat untuk ter catat dalam sistem OSS.

“Kita nanti siapkan sis temnya untuk di-entry, informasi yang ada di akta itu. Kemudian beberapa informasi tam bahan juga diminta, seperti berapa banyak investasinya dan di mana. Sistem nanti otomatis akan mengesahkan perusahaan itu,” katanya. Setelah itu, sistem OSS akan memberikan nomor identitas perusahaan dan investor sudah bisa memulai usaha sambil men gurus izin-izin lainnya yang diperlukan dalam batas wak tu tertentu, seperti izin men dirikan bangunan atau izin lingkungan.

Dalam sistem ini, menurut Darmin, investor juga dengan mudah memperoleh informasi mengenai insentif perpajakan yang bisa diperoleh dari pemerintah untuk memudahkan menjalankan bisnis, seperti tax holiday atau tax allowance. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…