Reliance Harapkan OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOMF

Reliance Harapkan OJK Selidiki Pembatalan Penjualan WOMF

NERACA

Jakarta - PT Reliance Capital Management berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) oleh Maybank, menyusul keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) versi Sovereign memenangkan Reliance.

Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM) dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co menyatakan pihaknya berharap OJK ikut turun tangan karena transaksi itu juga sudah dilaporkan ke regulator dalam hal ini OJK. Marco juga menegaskan, tidak ada itikad baik dari Maybank untuk menyelesaikan masalah ini dan karenanya pihaknya optimistis pengadilan akan membatalkan gugatan mereka.

"Apalagi, Bani versi Sovereign juga sudah memutuskan jika Maybank bersalah. Pihaknya siap menghadapi gugatan Maybank," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/5).

CEO Reliance Groups Anton Budidjaja sebelumnya, sudah mendapatkan persetujuan fit and proper dari OJK sebagai calon pemilik saham WOMF. Karena itu, kata dia, tidak benar jika pihaknya tak dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk mengakuisisi saham anak perusahaan yang dimiliki oleh Maybank Indonesia."Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan," sambung Anton.

OJK sendiri saat dipimpin oleh Muliaman D Hadad mengatakan akan memeriksa pembatalan transaksi jual beli WOMF itu. Saat itu, Muliaman sudah memerintahkan Kepala Eksekutif Badan Pengawasa Pasar Modal untuk melihat detail pembatalan hal itu.

Sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar "Conditional Sale and Purchase Agreement" (CSPA) dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan Nomor 41011/II/ARB-BANI/2018 tanggal 4 Mei 2018 yang memenangkan PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk sebagai PIHAK YANG MENANG dan PT. Reliance Capital Management sebagai PIHAK YANG KALAH.

BANI memutuskan bahwa PT. Reliance Capital Management telah WANPRESTASI atau telah lalai/gagal memenuhi Persyaratan Pendahuluan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4.3 dan Lampiran 3 (Persyaratan pendahuluan) angka 2 butir (d) Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement) tertanggal 11 Januari 2017 sehubungan 2.386.464.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., sehingga mengakibatkan Perjanjian Permbelian Saham berakhir, karena ternyata PT. Reliance Capital Management tidak mampu memberikan bukti yang cukup atas kecukupan dana atas nama PT. Reliance Capital Management untuk membayar 2.386.646.729 lembar saham di PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk., BANI juga memutuskan bahwa uang muka (Deposit) sebesar Rp. 33.688.500.000,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) yang pernah dibayar oleh PT. Reliance Capital Management menjadi hak nya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.

“Perlu ditegaskan bahwa PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., TIDAK PERNAH MENUNJUK BANI Sovereign (beralamat di Sovereign Plaza, Jalan TB Simatupang Kav 36 Jakarta Selatan) terkait Perjanjian CSPA tertanggal 11 Januari 2017 sebab yang ditunjuk adalah BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No.2 Jakarta (BANI yang lama). Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., telah menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel,” kata Kuasa Hukum PT. Bank Maybank Indonesia, TBK, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum dari Law Firm Hotman Paris& Partners dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Senin (21/5).

“Kami masih menunggu salinan Putusan selengkapnya atas Putusan BANI,” tambah Hotman.

Sekadar informasi, sengketa ini bermula ketika Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar. Namun transaksi batal, Maybank menilai Reliance tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan. Sebaliknya Reliance menuding Maybank yang tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan.

Akhirnya, masing-masing pihak mengadu ke badan arbitrase yang berbeda. Maybank mengadu ke BANI versi Mampang, sementara Reliance mengadu ke BANI Sovereign. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…