Kadin: Terbongkarnya Korupsi Momentum Perbaiki Iklim Investasi

Kadin: Terbongkarnya Korupsi Momentum Perbaiki Iklim Investasi

NERACA

Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Jamhadi menilai terbongkarnya kasus korupsi di Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto merupakan momentum untuk memperbaiki iklim investasi di wilayah tersebut.

Menurut Jamhadi, Mojokerto sebagai kota terbesar kelima di Jawa Timur, memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk dikembangkan."Ini pelajaran bagi pemerintah daerah supaya berubah paradigmanya, tidak perlu ada biaya-biaya ekonomi tinggi, supaya kita bisa lebih kompetitif, pembangunan lancar, lapangan kerja tercipta, dan masyarakatnya sejahtera. Wish itu saja, tidak peru macam-macam, ini-kan efek dominonya besar sekali," ujar Jamhadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/5).

Dia mengatakan berbelitnya proses perizinan di Mojokerto dinilai pengusaha telah menciptakan ketidakpastian. Padahal, lanjut dia, jika masalah itu dapat diatasi, Mojokerto dapat menjadi tujuan investasi utama di Jawa Timur. Selain berada di gerbang masuk ibukota provinsi, pembangunan berbagai infrastruktur, terutama jalan tol akan membuka akses lebih luas ke kota itu."Mojokerto itu termasuk interlandnya Surabaya, dia memiliki daya tarik bagi pengusaha. Mulai dari tingkat kabupaten hingga kota," ujar dia.

Bagi pengusaha, kepastian dan penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam berinvestasi dan ketika menghadapi sistem pemerintahan yang menciptakan biaya ekonomi tinggi, maka pelaku usaha cenderung akan menahan diri.

Jamhadi mengatakan tahun 2017 minat investor untuk menanamkan investasinya di Jawa Timur totalnya mencapai Rp172 triliun, namun realisasinya hanya sekitar Rp89 triliun. Sedangkan pada 2018 ini, minat investor menanamkan investasi di Jawa Timur naik 7 persen dibanding tahun 2017, tetapi hingga Mei ini baru terealisasi 20 persen. Minimnya realisasi tersebut salah satunya juga terkait terhambatnya perizinan.

"Untuk itu, kami dari Kadin menyarankan harus ada sistem perizinan yang terpadu dan online, supaya tidak ada tatap muka dan lainnya. Seperti di Surabaya yang sudah ada SSW (Surabaya Single Window)," kata dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah para pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp6,4 miliar.

Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya.

Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk berbagai proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di 2015 senilai Rp3,7 miliar. Sementara Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

 

Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017. KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat suap dan korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah memperbaiki sistem perizinan daerah. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan masalah perizinan telah menjadi lahan empuk bagi pejabat dalam melakukan korupsi, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.

ICW lalu mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. Dalam kasus ini MKPK diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan dalam membangun menara telekomunikasi. Akibat perlakuan itu, swasta terpaksa memberikan gratifikasi kepada Mustofa agar usahanya dapat beroperasi di Mojokerto."Korupsi tidak hanya terkait belanja barang pemerintah, tapi juga terkait perizinan," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…