KPK Fasilitasi Dua Kementerian Konflik Tenurial Trenggalek-Telukjambe

KPK Fasilitasi Dua Kementerian Konflik Tenurial Trenggalek-Telukjambe

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait konflik tenurial di Trenggalek, Jawa Timur dan Telukjambe, Karawang, Jawa Barat.

"Ini sudah dibicarakan sejak lama dan KPK dibantu oleh tim ahli salah satunya adalah Bu Maria ahli hukum agraria dari Fakultas Hukum UGM dan Profesor Hariadi ahli kehutanan dari IPB. Jadi, itu lah yang kami ingin sampaikan bahwa hari ini telah didapatkan beberapa kesepakatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).

Hadir juga dalam konferensi tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Muhammad Ikhsan, ahli hukum agraria Fakultas Hukum UGM Maria SW Soemardjono, dan ahli kehutanan dari IPB Hariadi Kartodihardjo.

Pertama, kata Syarif, menyangkut konflik tenurial di Trenggalek bahwa terdapat beberapa penyelesaian seperti melalui perhutanan sosial dan tukar menukar kawasan hutan dengan melibatkan Pemda untuk dicarikan lahan pengganti."Tetapi dari dua opsi tersebut semua yang hadir menyepakati diusulkan yang paling rendah risiko hukumnya dan yang kemungkinan akan diterima masyarakat, yaitu skema perhutanan sosial," ucap Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian LHK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat dan pada saat yang sama Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk mendapatkan haknya secara sukarela kepada negara.

Rencana tindak lanjutnya, kata dia, Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemda Trenggalek akan melakukan inventarisasi dan sosialisasi kepada masyarakat."Kedua, proses inventarisasi dan sosialiasi akan dimulai pada Juni 2018 dan Insya Allah diharapkan akan selesai secepatnya tetapi paling lama Desember 2018. Proses sosialisasi dan inventarisasi akan cepat difasilitasi oleh KPK dalam hal ini Litbang KPK," ungkap Syarif.

Sementara itu, khusus untuk penyelesaian konflik tenurial di Telukjambe, Syarif mengatakan bahwa Kementerian KLHK akan menyerahkan peta kehutanan kepada Kementerian ATR/BPN."Dalam hal ini Ibu Menteri akan menyurat kepada Menteri ATR/BPN setelah peta diserahkan akan ada pertemuan lagi antara KLHK dengan ATR/BPN terkait perbedaan perluasan yang juga nanti difasilitasi oleh KPK," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Menteri LHK Siti Nurbaya manyatakan bahwa terdapat beberapa konflik di Telukjamber seperti konflik perusahaan dengan masyarakat, konflik masyarakat dengan Perhutani, konflik mayarakat dengan kawasan hutan dalam hal ini Perhutani.

"Seperti juga mungkin sudah diikuti oleh kawan-kawan bahwa konflik perusahaan dengan masyarakat sudah coba diatasi ketika mungkin kita ingat beberapa waktu lalu demo ke Istana dan lain-lain dan itu sudah diselesaikan dengan cara perusahaan memberikan lahan untuk pemukiman," kata Siti.

Namun, kata Siti, untuk masyarakat di sekitar Telukjambe tersebut tidak cukup hanya untuk perumahan mereka membutuhkan lahan garapan."Bersamaan dengan itu di luar konflik masyarakat dengan perusahaan dalam hal ini PT Pertiwi Lestari, juga ada masyarakat di dalam kawasan Perhutani dan itu juga sudah diselesaikan oleh pemerintah jadi sudah kami berikan SK Perhutanan Sosial jadi ada empat SK di sana," ungkap Siti.

Namun, kata dia, terdapat perdebatan antara Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN dalam konflik tenurial di Telukjambe tersebut."Kemudian yang masih tersisa dan difasilitasi terus oleh KPK sampai saat ini adalah 'dispute' antara Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN karena menurut Kementerian LHK itu kawasan hutan tetapi menurut Kementerian ATR itu ada dokumen-dokumen lain," tutur dia.

Perdebatan itu, kata Menteri Siti, sedang terus dipadukan sampai dengan tahap hari ini bahwa Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN sampai kepada kesepakatan untuk saling tukar informasi dalam hal ini peta tapal batas.

"Pemeriksaan patok di lapangan juga sudah ada tetapi masih ada 'dispute' angka-angka luas kawasan jadi kami ditugaskan oleh KPK untuk menyerahkan peta batas dan angka konkret dan sebagainya untuk nanti dibahas bersama Kementerian ATR/BPN dan difasilitasi oleh KPK," ucap Siti.

Sedangkan untuk kasus di Trenggalek, Siti menyatakan bahwa juga terjadi perdebatan antara Kementerian LHK dalam hal ini Perhutani dengan Kementerian ATR/BPN."Yang di Trenggalek ini kasusnya sama sebetulnya 'dispute' antara Kementerian LHK dalam hal ini Perhutani dengan Kementerian ATR/BPN karena sudah ada sertifikat-sertifikat masyarakat di sana. Jadi, setelah dipelajari dengan segala dokumen maka solusi yang akan ditempuh adalah perhutanan sosial bagi kurang lebih 4.709 KK yang harus di-'cover' dalam perhutanan sosial," tutur dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…