Gulung Tikar Kelilit Utang - Saham Dwi Kemasindo Didepak dari Bursa

NERACA

Jakarta – Lantaran sudah berstatus pailit, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mendepak saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari papan perdagangan saham alias delistiing,”DAJK delisting karena mereka sudah dalam tahap bahwa perusahaan sudah pailit. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, (22/5).

Penghapusan saham DAJK juga sudah berlaku sejak 18 Mei 2018. Meski sudah di-delisting masih harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Pada 23 November 2017, DAJK telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu lantaran pengadilan mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian damai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur.

Kemudian terkait dengan nasib pemegang saham publik perusahaan, Samsul menegaskan hal itu bergantung pada proses lelang aset DAJK. Jika aset sudah dibayarkan utang dan kewajiban lainnya, dan masih tersisa, maka bisa dialokasikan untuk pemegang saham. ‎Namun, jika tidak ada sisa dari penjualan aset, maka pemegang saham hanya bisa gigit jari. Lantaran, hal itu merupakan bagian dari risiko menjalankan investasi. "Kalau ada sisanya. Karena prioritas bayar utang pajak, utang vendor, utang karyawan, bayarin semua. Kalau ada sisa baru kembali ke pemegang saham,"ungkapnya. 

Sekadar informasi, pada kuartal III/2017, DAJK memiliki utang ke beberapa bank sebesar yang nilainya mencapai Rp870,17 miliar. Sementara aset yang dimiliki peruahaan mencapai Rp1,3 triliun, atau turun dari Rp1,5 triliun di akhir Desember 2016. Utang bank ke Standard Chartered Bank sebesar Rp262,4 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp414,26 miliar, Bank Commenwealth Rp50,4 miliar, Citibank N.A Rp26,6 miliar, dan Bank Danamon Rp9,9 miliar. Kemudian ada ‎pembiayaan murabahah dari PT Bank BRI Syariah dengan sub jumlah sebesar Rp106,4 miliar. DAJK juga memiliki kewajiban sewa pembiayaan Rp28,14 miliar dan lembaga keuangan Rp96 juta.

Sebelumnya, tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk kesulitan untuk mengeksekusi aset perusahaan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga mengeluarkan penetapan lelang. Padahal, DAJK sendiri telah dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak pernah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah dan bangunan, serta mesin-mesin pabrik perusahaan di Tangerang.

Adapun ditaksir keseluruhan nilai aset sebesar 400 miliar. Jumlah tersebut masih terbilang jauh dari total tagihan seluruh kreditur DAJK dalam pailit yang mencapai Rp 1,15 triliun. Namun demikian, Rio juga memastikan Bank Mandiri menyerahkan eksekusi jaminannya kepada tim kurator. Adapun bank berkode saham BMRI itu memegang satu pabrik DAJK sebagai jaminan.

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…